25 radar bogor

Istri Zola Diperiksa Enam Jam Lebih

JAKARTA–RADAR BOGOR,KPK kemarin memanggil Sherin Taria, istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Menurut Jubir KPK, Febri Diansyah, Sherin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk suaminya.

”Diperiksa untuk tersangka ZZ (Zumi Zola),” kata Febri. Di samping itu, Sherin juga diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus yang berbeda. Yakni ARN (Arfan) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Jambi pada 2014–2017.

Sherin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang seorang diri. Pemeriksaan Sherin berlangsung cukup lama. Dia baru keluar kantor KPK setelah diperiksa kurang lebih enam setengah jam. Sherin enggan menjawab pertanyaan media usai menjalani pemeriksaan. Dia memilih bungkam sambil terus berjalan keluar kantor lembaga antirasuah.

Sejak Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, itu adalah kali pertama Sherin dipanggil dan diperiksa KPK. ”Saksi tersebut diklarifikasi terkait dengan temuan penyidik,” ungkap Febri. Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, penyidik KPK sempat menemukan sejumlah uang di tempat tinggal Zola. Uang itu kemudian disita sebagai salah satu barang bukti.

”Kemudian diklarifikasi (kepada Sherin) oleh penyidik asal usul uang tersebut,” imbuhnya. Dari klarifikasi itu, penyidik berusaha memastikan apakah Sherin sebagai istri ZZ mengetahui asal usul uang tersebut atau tidak sama sekali. Bukan hanya itu, sejumlah pertanyaan juga dilayangkan penyidik KPK untuk mendalami dugaan-dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Zola.

”Termasuk apakah ada perubahan dari gratifikasi menjadi aset atau yang lain,” terang Febri. Semua itu ditanyakan kepada Sherin agar kasus yang membuat Zola jadi tersangka dan ditahan KPK tuntas. Atas kasus yang menyeret dirinya, Zola ditahan KPK sejak Senin (9/4).

Dalam kasus itu pelaksana tugas kepala Dinas PUPR Jambi ARN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut diduga menerima gratifikasi untuk sejumlah proyek di Jambi senilai Rp6 miliar. Kasus itu diusut KPK setelah mereka mengembangkan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018.(syn/oki)