25 radar bogor

Horeee…Akhir Mei THR dan Gaji ke 13 PNS Cair, Selesai Awal Juni

Ilustrasi PNS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 PNS. Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS itu dilakukan?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri yang berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (23/5/2018).

Adapun untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan, direncanakan pengajukan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli 2018. Dengan demikian, Sri Mulyani menuturkan, gaji  ke-13 itu akan diterima pada Juli 2018.

“Ini karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka,” ujar dia.

Untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, menurut Sri Mulyani, dapat menyeleraskan waktu pembayarannya, sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, menurut Sri Mulyani menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” kata Sri Mulyani. (ysp)