25 radar bogor

Beredar Dokumen Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2018, Kemenkeu : Itu Hoaks

Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi uang transportasi KPPS

JAKARTA- RADAR BOGOR, Dunia maya dikejutkan dengan beredarnya keterangan pers mengenai pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.  Namun, setelah dicek ternyata keterangan pers itu tidak benar alias hoaks.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @KemenkeuRI menyatakan bahwa siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu. “Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu.

Siaran pers yang mengatasnamakan Kemenkeu itu berisi tujuh poin mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR tahun 2018. Salah satu poin keterangan resmi tersebut adalah pencairan THR dan Gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni 2018.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, saat ini untuk THR dan gaji ke-13 masih dalam tahap finalisasi secara di Sekretariat Negara.

“Nanti Presiden sampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini. THR dibayar menjelang Lebaran, gaji ke-13 dibayar tahun ajaran baru,” ujarnya, dalam paparan APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018) lalu.

Kemenkeu enggan mengungkap berapa besaran anggaran yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13. Menurut Marwanto, biar nanti Presiden saja yang umumkan. “Waktunya nanti ditetapkan di situ. Pak Presiden yang akan ngomong,” ujarnya. (ysp)