RUMPIN–RADAR BOGOR,Sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur, berkumpul di Kampung Cilangkap, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, belum lama ini.
Kedatangan warga ini tidak lain untuk membahas dampak galian ilegal yang ada di ketiga kecamatan tersebut.
”Kami paguyuban masyarakat dari tiga kecamatan yaitu masyarakat peduli Parung Panjang (MP3), Forum Masyarakat Gunung Sindur Bersatu (FMGB) dan masyarakat Rumpin, merekomendasiakan beberapa hal dari persoalan yang ada di wilayah kami,” kata Candra, koordinator MP3 dalam keterangannya kepada Radar Bogor.
Menurut dia, eksplorasi tambang atau galian tambang ilegal memicu kerusakan lingkungan. Ia juga menilai, Pemkab Bogor tidak transparan soal pendistribusian hasil tambang ilegal itu. Sementara, masyarakat terkena dampak langsung dari aktivitas tersebut.
”Bisa dilihat, banyak truk pengangkut hasil tambang melintas di tiga kecamatan. Dampaknya, selain debu jalanan juga rusak,” ucapnya.
Untuk itu, dari pertemuan tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa solusi kepada Pemkab Bogor, salah satunya tuntutan agar pemkab membuat jalur khusus armada tambang.
”Bupati Bogor harus bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur jalan di tiga kecamatan ini. Kami juga menuntut agar pemerintah dapat mengatur regulasi truk tronton berdasarkan SK bupati, peraturan pemerintah, dan undang-undang yang berlaku.
Di 2019 kami sepakat menolak tronton. Masyarakat juga akan bergerak ke kantor bupati melakukan demonstrasi,” tandasnya.(cr3/b)