25 radar bogor

Curat dan Curanmor Dominasi Kriminalitas

ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR, Permasalahan ekonomi masyarakat bawah di Kota Hujan semakin mendesak. Apalagi bila memasuki bulan Ramadan dan Lebaran. Pasalnya, banyak warga yang memerlu­kan uang untuk berlebaran. Hal ini juga membuat tindak kejahatan meningkat.

Dari tahun ke tahun, ada tiga kejahatan yang selalu mendo­minasi. Yaitu, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polresta Bogor Kota mencatat, hingga Maret 2018 ada 321 kasus kejahatan pencurian, dengan 142 penyelesaian.

Perinciannya, 15 kasus pencu­rian biasa, 34 kasus curat, dan 32 kasus curanmor. “Se­men­tara untuk kasus curas, sam­pai Maret belum ada laporan,” ujar Kasat Reskrim Pol­resta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, kemarin (20/5).

Dia menuturkan, tren kejaha­tan menjelang Lebaran akan meningkat. Biasanya aksi perampokan sadis mulai marak terjadi. “Makanya, kami terus mengusahakan agar bisa menekannya,” ucapnya.

Dia mengambil contoh aksi kejahatan yang melibatkan senjata baru-baru ini. Pihaknya berhasil membekuk empat pelaku perampokan spesialis minimarket menggunakan airsoft gun yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.

Penangkapan keempat pelaku yakni, KP, MI, AL, dan BS merupakan hasil penyelidikan polisi dalam kasus perampokan minimarket di wilayah Empang, awal April lalu.

“Dari penyelidikan, kami menangkap pelaku berinisial KP di wilayah Kota Bogor, kemudian dikembangkan dan menangkap pelaku lainnya di wilayah Depok dan Bekasi dini hari tadi,” kata Didik.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua pucuk airsoft gun, sebilah golok, ratusan bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai hasil rampokan.

“Mereka ini memang perampok spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek. Kami amankan dengan barang bukti hasil rampokan dan dua airsoft gun untuk menakut-nakuti para korbannya,” jelas Didik

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa peram­pokan terjadi pada Kamis (5/4) lalu, sekitar pukul 04.00 di Jalan Pahlawan, Kota Bogor. Berdasarkan hasil pengamatan CCTV, empat pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor saat melakukan aksi.

Setelah memarkirkan motornya, para pelaku masuk ke dalam minimarket. Di dalam minimar­ket tersebut, terdapat dua karyawan yang tengah bekerja. Salah satu pelaku yang menggu­nakan senpi menda­tangi karya­wan yang berada di kasir, sedangkan pelaku lainnya mengancam karyawan lain menggunakan senjata tajam untuk membuka brankas di ruang kepala kantor lantai dua.

“Dengan senpi, salah seorang pelaku mengancam kasir dan pelaku lainnya ke ruang kepala untuk membuka brankas. Total kerugian mencapai Rp24 juta. Selain uang tunai, pelaku juga menjarah beberapa barang yang dijual,” kata Didik.(don/c)