25 radar bogor

KPK Lanjutkan Kasus Century

Febri Diansyah

JAKARTA–Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) akhir­nya melanjutkan pena­nganan kasus skandal korupsi bailout Bank Century. Keputusan itu diambil pimpinan KPK pada Senin (14/5) lalu. ”Penanganan kasus ini (Century) diteruskan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (19/5).

Sikap ter­sebut diam­bil sete­lah para ko­misi­oner men­de­ngar­kan paparan hasil kajian kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut dari tim penyidik dan tim penuntut. Kajian tersebut secara umum menguraikan peran sejumlah aktor yang terlibat dan alat bukti apa saja yang bisa memperkuat peran itu.

Febri merinci, setidaknya ada tiga ruang lingkup yang diuraikan tim kasus Century di hadapan pimpinan. Yakni terkait dengan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century. Nilai bantuan FPJP itu Rp 650 miliar. Kemudian lingkup yang diuraikan adalah tentang penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

”Lingkup yang ketiga adalah PMS (penyertaan modal sementara),” tambah mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Selain ketiga hal itu, Febri menyebutkan pihaknya juga menyoroti proses merger dan permasalahan Bank Century jauh sebelum diselamatkan oleh BI. ”Prinsipnya, kami tengah mendalami bukti-bukti yang ada,” imbuh Febri.

Berdasar kajian tersebut, KPK sebenarnya sudah bisa menaikkan status perkara itu ke penyidikan. Sebab, kecukupan alat bukti yang diperlukan untuk dimulainya penyidikan sudah dikantongi KPK.

Salah satunya, putusan hakim terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Moneter Budi Mulya. ” Kami tidak mau buru-buru,” kata Febri saat disinggung soal dimulainya penyidikan itu.

Sementara itu, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai tindak lanjut penanganan kasus Century. (tyo/oki)