25 radar bogor

Denda Administrasi Kependudukan Dihapus

PAKAI MATERAI PALSU: Petugas pelayanan Kantor Desa Pasir Jaya mengembalikan dokumen akta kelahiran yang bermaterai palsu, kemarin.

BOGOR –RADAR BOGoR,Kabar gembira bagi warga Kota Hujan yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Warga yang terlambat jatuh tempo mengurus dokumen kependudukan, kini tidak lagi dikenakan denda.

Itu seiring dengan direvisinya Perda Nomor 4 Tahun 2015 mengenai administrasi kependudukan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018. Dalam perda tersebut telah terjadi satu perubahan, yaitu di pasal tentang sanksi denda administrasi.

Perubahan tersebut menjadikan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini tidak ada lagi denda alias gratis.

“Sekarang kami gratiskan. Pasal tentang sanksi keterlambatan administrasi sudah dihapus,” ujar Kabid Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kota Bogor, Christina Ari Setyaningsih, kepada Radar Bogor, kemarin (18/5).

Ari menjelaskan, aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan tarif alias gratis.

“Jadi, proses pengurusan administrasi kependudukan sudah gratis tidak dipungut biaya. Walaupun memang perda administrasi kependu­dukan tetap ada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam perda sebelumnya, denda administrasi kependudukan mengatur denda keterlambatan lapor. Misalnya, di atas 60 hari baru melaporkan membuat akta lahir akan dikenakan denda Rp15 ribu.

“Sebenarnya di undang-undang diperbolehkan adanya sanksi administrasi bagi yang terlambat. Namun, kebijakan itu kami rasa sudah tidak ideal diterapkan di Kota Bogor. Sehingga dalam revisi perda administrasi kependudukan, kami mengusulkan pengha­pusan pasal denda adminis­trasi,” katanya.

Dengan demikian, warga Kota Bogor yang hendak me­ngurus administrasi kepen­dudukan cukup melam­pirkan segala persya­ratan untuk menda­pat­kan dokumen ke­pendudukan. Dipastikan se­luruh­nya gratis tanpa melihat riwayat keter­lambatan. Dia menuturkan, tujuan dari penghapusan denda ini untuk meringankan masyarakat. ”Kami juga ingin meningkat­kan kesadaran warga akan tertib kependudukan,” tukasnya. (don/c)