25 radar bogor

Cakada Haram Bagi-bagi THR

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

CIBINONG-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor harus lebih teliti dalam mengawasi masa kampanye di bulan Ramadan. Sebab, tidak menutup kemungkinan potensi calon kepala daerah (cakada) untuk melakukan pelanggaran sangat besar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menga­takan, karena Ramadan kali ini bertepatan dengan momen­tum politik, maka ada beberapa jenis kegiatan yang bakal disoroti Panwaslu.

“Ada lima poin yang kami fokuskan agar tidak disa­lah­gunakan peserta pilkada,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/5).

Ridwan memaparkan, fokus pertama yakni kegiatan sum­bangan paslon ke tempat ibadah, panti asuhan ataupun santunan yatim dan lain-lain.

Pemberian sumbangan tersebut sah-sah saja selama bisa dipas­tikan atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan politik. Selain itu, saat pemberian sumbangan pun tidak diper­bolehkan adanya simbol-simbol partai politik, paslon ataupun alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

“Apabila pemberian sumbangan itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, pasangan calon, dan ajakan memilih paslon tertentu, maka dipastikan akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran,” terangnya.

Pemberian alat salat pun menjadi perhatian Panwaslu. Menurut Ridwan, alat salat tersebut harus bebas dari pesan kampanye dan simbol-simbol paslon ataupun parpol. Sebab, unsur simbol paslon dan ajakan memilih kepada seseorang masuk ke dalam kategori dugaan pelanggaran.

Selain itu, pada kegiatan buka puasa bersama, tarawih keliling, ceramah agama, sahur on the road, subuh berjamaah dan kegiatan lainnya tidak boleh terdapat unsur-unsur kampanye. Seperti menyampaikan visi misi, memasang APK, mengajak memilih hingga tidak boleh ada praktik memberikan sesuatu barang atau uang dengan maksud memengaruhi orang untuk memilih.

“Harus dipastikan juga tidak dilaksanakan di tempat ibadah. Begitu juga harus diperhatikan aturan-aturan yang ada dalam kegiatan kampanye, apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam kampanye,” imbuh­nya.

Ridwan menambahkan, pem­berian tunjangan hari raya (THR) juga menjadi fokus pe­nga­wasan. Hal itu untuk me­mastikan tidak ada pesan kam­panye dalam pembagian THR. Selain itu, tidak dilakukan ber­ulang kali di tempat yang berbeda.

Adapun unsur dugaan pelang­ga­rannya ialah untuk memilih paslon dan dilakukan berulang-ulang. Terakhir, sambungnya, saat open house lebaran atau halal bihalal.

Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye saat open house. Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ketika ada unsur kampanye dan ter­dapat kegiatan memberikan sesuatu barang, jasa atau uang sehingga masuk dalam kategori politik uang.

Ridwan mengajak kepada para kandidat untuk menjaga ke­sucian bulan Ramadan tan­pa meno­dainya dengan pra­ktik-praktik yang mencederai demokrasi sehingga mengurangi nilai kesu­cian Ramadan. “Ja­ngan politisasi bulan Ramadan yang suci ini, bedakan mana politik dan mana ibadah,” pungkasnya.(gal/c)