25 radar bogor

Terancam tak Ikut Debat

pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (dok. Jawapos)

DEPOK-RADAR BOGOR,KPU Jabar bahkan telah menyiapkan sanksi jika pasangan calon gubernur itu terbukti melanggar tata tertib dalam debat kedua di Universitas Indonesia.

“Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat terakhir,” tegas Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu hasil Bawaslu, termasuk bobot pelanggaran administrasinya seperti apa. Sebelumnya, Bawaslu Jabar telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi dalam debat kedua.

Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar ketetapan KPU.

Bawaslu juga telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU, yang nantinya bisa dijadikan dasar penetapan sanksi. Menurutnya, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat tujuh hari ke depan.

Setelah itu, KPU baru memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu. “Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari,” ungkapnya seperti dilansir Antara.

Yayat mengakui, KPU kecolongan terkait kasus pernyataan dan kaus yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung pasangan calon.

Yayat, yang saat itu berada tidak jauh dari pasangan calon, tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaus yang menyinggung soal pergantian presiden.

Ia juga meyakini, pasangan calon lain yang jaraknya saling berdekatan tidak menyadari hal tersebut. Dari segi aturan, kata dia, para pasangan calon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaus.

Akan tetapi, menurutnya, kaus yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib. Pasalnya, yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilgub Jabar, bukan konteks lain.

“Pasangan calon boleh membawa atribut pasangan calon dengan bahan halus. Kalaupun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan, atribut yang dibawa bukan atribut pasangan calon tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib,” katanya.

Sementara itu, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa hukum paslon Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pada debat.

“Ada tiga alasan somasi tersebut. Yang pertama bahwa tindakan paslon Asyik menunjukkan kaus 2019GantiPresiden dan mengucapkan kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada,” papar Dasco.

Ia mengatakan, paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. Namun, ia malah mengetahui dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan mereka melanggar aturan.(pr/viv)