ILUSTRASI.
JAKTIM – RADAR BOGOR, Aparat Polsek Cempaka Putih menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta terkenal di Jakarta Timur. Pemuda berinisial AN (21) ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu di kantong celananya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Haji Ung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Awalnya, tim reserse antinarkoba Polsek Cempaka Putih mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Haji Ung, Kemayoran, Jakarta Pusat. Begitu mendapat informasi berikut ciri-ciri orang yang akan bertransaksi, tanpa buang waktu, tim reserse langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Soleh mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa HN sekaligus melakukan tes urine terhadapnya. ”Kami masih lakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap bandar besarnya. Menurut pengakuan yang bersangkutan membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” lontar AKP Soleh.
Namun apa pun dalihnya, polisi tetap menjerat HN dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ind)