25 radar bogor

Pertegas Makna Citra Diri Parpol

Ilustrasi Pemilihan Umum.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Partai politik peserta pemilu diwanti-wanti agar tidak kesusu melakukan kampanye dengan memasang iklan yang memuat citra diri partai. Citra diri tersebut meliputi logo dan nomor urut parpol. Mereka baru bisa melaksanakan kampanye pada September mendatang.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, selama ini makna citra diri peserta pemilu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menjadi perdebatan.

”Telah diputuskan bahwa citra diri adalah logo dan nomor urut peserta pemilu,” terang dia saat memberikan keterangan pers setelah rapat gugus tugas pemilu di kantor Bawaslu RI Rabu (16/5).

Dalam rapat itu, gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu RI, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menyepakati definisi citra diri parpol dalam kampanye.

Definisi tersebut dibuat agar jelas dan terang sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan. Parpol diharapkan bisa memahami pengertian yang sudah disepakati bersama sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran.

Afif mengatakan, citra diri bersifat alternatif. Walaupun hanya salah satu yang dipasang, kata dia, itu sudah termasuk citra diri. Misalnya, yang dipasang hanya nomor urut tanpa logo sebelum masa kampanye.

Itu, menurut dia, sudah termasuk pelanggaran. Begitu juga halnya dengan logo saja yang dipasang tanpa nomor urut. ”Pasang salah satu saja sudah kena (pasal pelanggaran),” tuturnya.

Dia juga menegaskan definisi kampanye yang sudah disepakati. Menurut dia, kampanye merupakan penyampaian visi, misi, program, dan citra diri. Pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu ialah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

”Hasil keputusan gugus tugas pemilu akan ditulis dalam berita acara,” terang alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sebenarnya, lanjut Afifudin, persoalan citra diri sudah dibahas dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah sudah menyepakati pengertian tersebut. ”Kami pastikan saja agar maknanya tidak simpang siur,” papar dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan, pihaknya bersama Bawaslu dan KPI sangat serius merespons persoalan yang terjadi terkait iklan bermuatan kampanye parpol peserta pemilu. Khususnya terkait makna citra diri yang banyak dipertanyakan. (lum/c4/fat)