JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati.
Ketua JAD Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
Timbul kekhawatiran pasca dituntut mati Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu, akan ada serangan lanjutan dari sel teroris JAD.
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan tidak tahu apakah akan ada eskalasi pergerakan sel teroris dampak dari tuntutan mati terhadap kliennya.
“Saya tidak bisa meramalkan tentang itu,” ujar Asrudin saat dihubungi redaksi rmol, Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya Asrudin mengungkapkan, Aman Abdurrahman sudah siap menerima tuntutan JPU, termasuk apapun nanti putusan hakim.
Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus kerap disebut amir kelompok radikal ISIS di Indonesia. (ysp)