JAKARTA-RADAR BOGOR,Hubungan Bawaslu dengan PSI makin memanas. Kemarin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juliantoni ke Bareskrim Polri.
Termasuk, Wakil Sekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas. “Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI sementara,” kata Abhan di Bareskrim, kemarin.
Keduanya oleh Abhan dilaporkan karena diduga melanggar tindak pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Iklan kampanye PSI tersebut, kata Abhan, dipasang di sejumlah media cetak.
“Ini melanggar UU 7/2017 pasal 492,” kata Abhan yang mengaku membawa banyak barang bukti dugaan pelanggaran PSI.
Sementara itu, PSI merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait iklan. “Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi,” ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI.
PSI menilai Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye.
Indonesian Election Watch, misalnya, ucap Toni, melaporkan 12 partai ke Bawaslu atas dugaan mencuri start kampanye mulai dari iklan di televisi hingga di media cetak. “Ini sama sekali tidak diproses. Apakah karena kami partai baru yang tidak mempunyai kekuatan politik apa pun di parlemen?” kata dia.
“Apakah ini karena keengganan sebagian pihak melihat partai ini tumbuh berkembang di masyarakat? Saya enggak tahu persis. Sekali lagi kami merasa dizalimi,” tambahnya.
Selanjutnya, dengan mekanisme hukum yang tersedia, PSI mengatakan akan melakukan perlawanan atas perlakuan Bawaslu tersebut. (rmol/kc)