25 radar bogor

Penyebar Hoax Bom Terancam UU Terorisme

DITANGKAP: Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penyebar hoax bom di Duren Sawit.

JAKTIM–RADAR BOGOR, Setelah dilakukan pencarian, aparat Polres Jakarta Timur menangkap pelaku penyebar hoax atau berita bohong terkait ancaman pemboman di Gereja Santa Anna Duren Sawit Jakarta Timur. Pelaku berinisial MIR (24) ditangkap di rumahnya kawasan Tambun Bekasi pada Senin petang (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, atau 10 jam setelah pelaku menyebarkan hoax.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan, penangkapan berjalan lancar karena pelaku hanya pasrah saat disergap petugas. Ia pun langsung mengakui perbuatannya itu. Begitu ditangkap, MIR digelandang ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa secara intensif.

Kepada tim penyidik, pria penggangguran ini mengaku hanya iseng melakukan perbuatannya itu. ”Menurutnya, dia hanya mau tahu reaksinya bagaimana,” terang Tony di Mapolres Jakarta Timur.

Diakui MIR, dirinya menelepon Polsek Duren Sawit lalu menyebarkan berita bohong itu karena terpengaruh situasi yang sedang ramai memperbincangkan bom di Surabaya dan Sidoarjo Jawa Timur. Dijelaskan Tony, awalnya pada Senin pagi (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB, MIR sengaja menghubungi nomor telepon piket jaga di Mapolsek Duren Sawit .

Kepada petugas jaga Polsek Duren Sawit, MIR mengatakan ia baru saja melihat ada seseorang yang mengendarai mobil Avanza warna silver melempar tas ransel berisi benda mencurigakan ke halaman Gereja Santa Anna Duren Sawit Jakarta Timur.

”Lalu petugas jaga Polsek Duren Sawit bertanya ’Ini dari mana, dengan siapa?’ Lalu dijawab MIR ini , ’Ini dengan sekuriti Gereja Santa Anna. Ditanya lagi oleh petugas, ’Maaf dengan siapa ?’ Tapi kemudian telepon langsung ditutup,” tutur Tony.

Toni menegaskan, pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektonik dan Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (ind)