25 radar bogor

Hanya Boleh Buka Jelang Buka

ANDIKA/RADAR BOGOR ATURAN: Petugas Satpol PP Kecamatan Cigombong memasang surat edaran di salah satu restoran.

CIGOMBONG–RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong sebarkan surat edaran bupati Bogor serta imbauan bersama. Surat edaran ini berisikan penjagaan kamtibmas dan menyasar seluruh warung makan, tempat hiburan, pasar, kantor desa, statsiun kereta, dan tempat strategis lainnya.

Wakil Kanit Satpol PP Kecamatan Cigombong Teguh Darmawansyah mengatakan, surat tersebut telah disepakati bersama. Dalam edaran itu, pemkab juga menetapkan jam buka warung makan.

Dalam aturannya, warung makan hanya diperbolehkan membuka usahanya jelang waktu buka puasa, atau pukul 16.00 hingga pukul 21.00. Begitu pun dengan tempat hiburan dan lainya, diimbau menjaga dan menaati peraturan yang telah disepakti bersama. ”Adapun yang melanggar akan ditindak tegas. Karena imbauan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah kecamatan, polsek, koramil, KUA, ketua MUI,serta Satpol pp. Kami edarkan ke masyarakat melalui selebaran yang ditempel di tempat strategis agar mudah dibaca ataupun diketahui masyarakat umum,” ucapnya.

Teguh juga mengajak masyarakat untuk mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dibuat agar selama Ramadan, umat muslim dapat berpuasa dengan tenang dan nyaman.

”Ini juga imbauan untuk men­jaga kondusivitas masyarakat dalam beribadah puasa. Biarkan umat muslim berpuasa dengan tenang, tidak diganggu oleh hal-hal yang dapat merusak suasana Ramadan. Mudah-mudahan puasa tahun ini bisa berjalan dengan baik hingga Idul Fitri nanti,” tukasnya.(dka/c)