25 radar bogor

Bawaslu: Pasangan Asyik Melanggar

pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (dok. Jawapos)

BANDUNG-RADAR BOGOR,Sanksi menanti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Hal itu akibat pernyataan 2019 ganti presiden dalam acara debat publik, Senin (14/5) lalu.

Pasangan calon Asyik dinilai tidak mematuhi tata tertib pelaksanaan debat publik.

”Melanggar tentang debat kam­panye putaran ke dua, melanggar tata tertib,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat menggelar perte­muan di kantor Bawaslu Jabar, Rabu (16/5).

Setelah melakukan pertemuan dengan KPU dan meminta penjelasan secara rinci, kata dia, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut.

Harminus menjelaskan, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

”Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut, dan tidak menyang­kut hal lain,” katanya.

Bawaslu pun memberikan surat reko­men­dasi kepada KPU yang bisa dijadikan seba­gai bahan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sud­rajat-Syaikhu.

”Kami lang­­­sung serah­kan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk mem­berikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu surat rekomendasi dari Bawaslu sebelum menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberi sanksi atau tidak.(gal/ant/c)