25 radar bogor

Sekda: Tugas Dewan untuk Paripurna LKPJ

SIDANG: Anggota DPRD Kota Bogor saat melaksanakan sidang, belum lama ini.

BOGOR –RADAR BOGOR,Tak kunjung memparipurnakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkot Bogor tahun 2017, para elite Kota Bogor malah saling tunjuk. Padahal, jika telat diketok bulan ini akan berdampak pada segala aspek.

Paling utama, berdampak pada buyarnya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Bogor tahun 2019.

Koordinator Divisi Advokasi Anggaran Kopel Indonesia, Anwar Razak menjelaskan, DPRD Kota Bogor semestinya langsung memparipurnakan LKPJ setelah menerimanya dari Pemkot Bogor.

“Ini sudah hampir masuk Juni. Harusnya bulan ini sudah ada proses di DPRD,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (15/5).

Pasalnya, RKPD Kota Bogor 2019 semestinya tuntas di bulan Juni. Sehingga, jika paripurna LKPJ Pemkot Bogor molor, menurut Anwar, akan meme­ngaruhi kualitas segala pembangunan di Kota Bogor.

“Akan menggeser jadwal yang lain. Kalau jadwal bergeser akan memengaruhi kualitas,” terangnya.

Dalam paripurna LKPJ nantinya akan ada sejumlah rekomendasi DPRD untuk Kota Bogor. Hal itu yang penting untuk perbaikan Kota Bogor ke depan melalui RKPD 2019.

“Selama ini, mereka mengeluhkan tidak maksimal karena waktunya selalu mepet. Padahal, pengaturan jadwal ada di mereka,” kata Anwar.

Belakangan, LKPJ 2017 Pemkot Bogor disoal lantaran malah menyajikan data tahun 2016. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengaku baru mengetahuinya. Namun, menurut Ade, LKPJ 2017 kini sudah dalam kondisi diterima oleh DPRD Kota Bogor.

“Saya baru dengar kalau ada cerita tentang data itu. Tapi ini kan tugas temen-temen di dewan, mau paripurna enggak?” ujarnya.

Menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor sudah berkali-kali konsultasi dengan berbagai komisi di DPRD Kota Bogor sebelumnya.

“Saya gak paham kalau ternyata sekarang ada apa-apa lagi. Tapi yang pasti, kami sudah menyerahkan, sekarang tugas teman-teman dewan,” kata Ade.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat menyayangkan jika Sekda Kota Bogor tidak mengetahui apa yang dilaporkan tim penyusun LKPJ Pemkot Bogor Tahun 2017 ke DPRD Kota Bogor.

“Seharusnya tim penyusun LKPJ menyampaikan kepada Pak Sekda bahwa data yang disampaikan masih tahun 2016, sehingga bisa memahaminya secara utuh. Sekarang kan kasihan Pak Sekda, jadi tidak tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Jajat menyebut­kan bahwa data yang disajikan oleh Pemkot Bogor telah usang, yaitu data tahun 2016. Salah satu data yang dianggapnya tak tepat yakni indeks pembangunan manusia (IPM). Jajat mengatakan bahwa dalam pembahasan LKPJ 2017, Pemkot Bogor malah menyajikan data IPN Kota Bogor tahun 2016.

“IPM kita yang dilaporkan untuk LKPJ masih tahun 2016. Harusnya 2017 dong yang dilaporkan,” kata Jajat.(fik/c)