25 radar bogor

Syafruddin Didakwa Rugikan Rp4,5 Triliun

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS SIDANG: Mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung menjalani sidang dengan agenda dakwaan kasus BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5/18).

JAKARTA – RADAR BOGOR,Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (14/5). Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dikuasai Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalilkan perbuatan terdakwa Syafruddin merugikan keuangan negara itu dilakukan bersama mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim (istri Sjamsul Nursalim).

”Terdakwa (Syafruddin) selaku ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira,” ungkap jaksa KPK Haerudin dalam surat dakwaannya.

”Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” imbuh dia.

Jaksa juga mendalilkan bahwa Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewa­jiban­nya. Hal itu membuat seolah-olah piutang BDNI kepada petambak berjalan lancar (mispresentasi). Sayangnya, sampai saat ini, Sjamsul Nursalim maupun istrinya belum pernah diperiksa KPK.

”Perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku ketua BPPN,” imbuh Haerudin. Atas dakwaan tersebut, Syafruddin kemarin langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim yang dipimpin Yanto tersebut. ”Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Syafruddin.

Jaksa mendakwa Syafruddin dengan dakwaan alternatif. Yakni, dakwaan kesatu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan kedua pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam persidangan nanti, jaksa bakal berupaya membuktikan semua unsur yang tertuang dalam dua pasal tersebut. (tyo)