25 radar bogor

Kades Cikeas Udik Kembali Disidang

PENGADILAN: PN Cibinong, siap menyidangkan kasus yang membelit Kades Cikeas Udik, Rabu (9/5/2018) siang ini.

GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR,Kasus penjualan tanah warga yang dilakukan Kepala Desa Cikeas Udik, Mochammad Haris terus mendapat sorotan. Beberapa kalangan menilai para penegak hukum terkesan lamban dalam menjerat Haris.

Sebab, meski sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, hingga kini Haris masih bebas berkeliaran.

Kepada Radar Bogor, kuasa hukum pelapor, Juhana Komar menilai, status tahanan kota pada Haris menandakan lemahnya penanganan hukum. Lantaran, Haris sudah kali kedua melakukan dugaan tindak pidana.

“Saya sangat menyayangkan. Jika hukum tidak tegas, pasti akan banyak korban lagi,” ujarnya. Ia berharap penegak hukum dapat lebih tegas lagi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor, Ahmad M Horu mengajak aparat hukum untuk serius memerangi korupsi. Ia menilai, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara menjadi tombak tegaknya hukum di Indonesia.

“Kalau polisi, jaksa, hakim, pengacara sudah kalah dengan uang, bagaimana nasib hukum di negeri ini?” ujarnya.

Kasus penjualan tanah warga yang dilakukan terdakwa ini sudah mulai disidangkan di PN Cibinong Rabu (9/5) lalu. Sidang berkas perkara Nomor 222/Pid.B/2018/Pn. Cbn itu beragendakan eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Anita Dian Wardhani menerangkan, dalam sidang pembacaan eksepsi, terdakwa masih mengelak telah melakukan tindak pidana.

Terdakwa berdalih tidak mengentahui ada aktivitas pemalsuan surat negara hingga tindakan pelanggaran hukum lainnya.

“Sah-sah saja dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya membela diri. Itu hak terdakwa. Nanti akan terlihat ketika proses pembuktian,” ucapnya.

Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu mendatang (16/5), dengan agenda sidang pembacaan putusan sela. “Nanti hakim ketua yang bacakan putusan sela,” ujar Anita.

Untuk diketahui, belum selesai menjalani hukuman atas kejahatan penjualan aset pemerintah berupa lahan sekolah dasar negeri pada 3 Januari 2017, Haris kembali melakukan kejahatan serupa. Tak tanggung-tanggung, kali ini ia langsung melahap lima korban.

Saat ditemui pada Jumat (11/5), Haris enggan memberikan komentar. Ia mengaku tengah fokus melayani masyarakat.

“Banyak urusan masyarakat yang harus saya selesaikan. Jadi, saya tidak mau komentar urusan ini (kasus, red),” tukasnya.(azi)