25 radar bogor

11 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi Pemilihan Umum.
JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (14/5). Lantaran, diduga adanya indikasi pelanggaran dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau mencuri start kampanye.
Informasi yang dihimpun, aturan soal jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
”Mulai 18 Februari 2018 sampai September Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye,” ungkap Nofria Atma Rizki, Koordinator Indonesia Election Watch kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (13/5).
Rizki mencatat, 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui tiga ruang publik, yakni media audiovisual, cetak dan media luar ruang. ”Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 11 parpol yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audiovisual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada tiga partai, Demokrat, PAN, PSI,” terangnya.
”Di media luar ruang itu paling banyak ada sembilan partai di media luar ruangan. Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PKB. Total dari seluruh partai yang dari data yang kami dapat ada 11 parpol yang sudah melakukan kampanye. Padahal belum masanya kampanye,” sambung Rizki.
Dia menuturkan, adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan memasangkan iklan partai sampai relawan pemenangan pasangan calon presiden. Sebut saja, Partai Golkar yang telah mengkampanyekan relawan Gojo, Golkar Jokowi lewat iklan di televisi. ”Bentuknya ini ada dokumen foto-fotonya kami lampirkan, ada pemasangan iklan di koran di media cetak, pemasangan billboard, ada juga yang sudah tayang di TV swasta. Seperti Gojo, PDIP,” ungkapnya.
Untuk itu, Rizky menyebut pihaknya ingin Bawaslu ikut menegakkan aturan soal masa kampanye pemilu serentak 2019. Tujuannya untuk menjaga marwah penyeleng­garaan pemilu agar bersih adil dan jujur.
”Kami ingin menegakkan aturan tersebut, ingin bekerjasama mendorong Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut agar aturan ini dapat ditegakkan supaya proses pemilu di Indoensia dapat berjalan dengan baik,” tegas Rizki.
Dia juga meminta, Bawaslu memanggil 11 parpol yakni, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB. ”Kami menginginkan Bawaslu agar bertindak tegas dan adil untuk memanggil dan memeriksa seluruh partai di atas dan juga partai-partai lain,” kata Rizki.
Menurut Rizki, pihaknya ingin Bawaslu ikut menegakkan aturan soal masa kampanye pemilu serentak 2019. Tujuannya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilu agar bersih adil dan jujur. ”Kami ingin menegakkan aturan tersebut, ingin bekerjasama mendorong Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut agar aturan ini dapat ditegakkan supaya proses pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dia juga mengancam, jika tidak segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap segala tahapan penyelenggaraan pemilu. ”Karena ini adalah tugas Bawaslu untuk mengawasi tentang masa kampanye partai politik,” tandas Rizki.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bahkan, beberapa parpol yang masuk dalam lapran telah dilakukan tindakan. Pasalnya, kata Ratna, pihaknya memastikan akan memproses dugaan pelanggaran kampanye dini partai yang kedapatan beriklan di media massa tak sesuai jadwal. (aen)