BOGOR-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota dan Kabupaten Bogor telah memetakan daerah kerawanan pelanggaran pilkada. Berdasarkan pengawasan selama masa tahapan kampanye, ada sepuluh kecamatan yang harus mendapatkan pengawasan maksimal.
Di antaranya, di Kota Bogor ada tiga kecamatan rawan pemilu yakni Bogor Barat, Bogor Selatan, dan Tanah Sareal. ”Kalau di tingkat kelurahannya, Kecamatan Bogor Barat ada di Kelurahan Situ Gede, Bubulak, Pasir Jaya, Cilendek Timur; Bogor Selatan di Kelurahan Cikaret, Mulyaharja dan Empang; serta Tanah Sareal di Kelurahan Tanah Sareal, Kayu Manis, dan Cibadak,” ujar Divisi Pencegahan pada Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni, kemarin (14/5).
Selain itu, tambahnya, ada beberapa wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran. Yakni Kecamatan Bogor Tengah di Kelurahan Kebon Kelapa, Babakan Pasar dan Pabaton. Kecamatan Bogor Timur di kelurahan Sukasari dan Sindang Rasa. Serta di Kecamatan Bogor Utara berada di Kelurahan Ciluar dan Cimahpar.
Pelanggaran pemilu yang terjadi rata-rata masalah administratif. Sebab, panwaslu akan fokus pada potensi kerawanan pelanggaran dan titik kerawanan pelanggaran pemilu. Jika potensi itu muncul maka akan dilakukan upaya pencegahan.
”Secara formal kami lakukan pengawasan, bangun strategi dengan stakeholder, serta mengajak masyarakat untuk mengawasi juga, dalam artian secara teknis menginformasikan jika ada potensi pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengungkapkan, berdasarkan data pelanggaran yang telah terjadi dan ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor, di antaranya berada di Kecamatan Ciawi, Ciseeng, Nanggung, Ciampea dan Megamendung. Sebagian besar pelanggarannya adalah alat peraga kampanye (APK). ”Dari data itu yang paling banyak Ciseeng,” katanya.
Irfan mengaku tak ada pengawasan khusus terhadap lokasi-lokasi tersebut. Sebab di mana pun ada indikasi pelanggaran maka panwas akan langsung menindaknya. ”Secara khusus kami lebih berupaya melakukan pencegahan,” tuturnya.
Penindakan yang dilakukannya pun sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Jika terkait administrasi maka yang dilanggar merupakan UU 10/2016 atau PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Atau bahkan UU lainnya jika berkaitan dengan ASN, TNI, Polri dan sebagainya.
”Kami berharap masyarakat, aparat sipil ataupun TNI/Polri, penyelenggara dan peserta atau stakeholder yang terlibat pilkada lebih menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.(gal/c)