25 radar bogor

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR,Tiga hari menjelang bulan Ramadan, tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor dilarang beroperasi. Larangan tersebut akan terus berlaku hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Bagi pengusaha yang membandel, siap-siap menerima sanksi dari Pemkot Bogor.

“Jadi, seluruh THM di Kota Bogor dihentikan sementara. Terhitung mulai H-3 puasa sampai H+3 Lebaran, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor, Fordinan, kemarin (13/5).

Fordinan mengatakan bahwa SK Wali Kota No 300.45-127 tahun 2018 itu sudah diedarkan pada seluruh THM, seperti tempat biliar, karaoke, dan lain-lain. Menurutnya, pelarangan sementara ini bukan pertama kalinya. Sebab, Pemkot Bogor kerap memberlaku­kannya dari tahun ke tahun setiap kali menjelang Ramadan

“Jika ada yang menantang dengan masih membuka di H-3 dan H+3, akan diberi­kan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Meski pemberlakuannya serupa dengan tahun-tahun sebe­lum­nya, namun tahun ini sedikit berbeda karena Kota Bogor tengah dalam situasi pilkada. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (fik/c)