25 radar bogor

761 Kendaraan Pemkot Nunggak Pajak

Ilustrasi tingkat kebisingan. Kebisingan di Kota Bogor menurut laporan dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Bogor berada di atas standar baku mutu. Salah satunya bersumber dari klakson kendaraan (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR,Kesadaran warga Kota Hu­jan membayar pajak kendaraan terbila­ng masih rendah. Hingga saat ini, jum­lah wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak kendaraan mencapai 423.548 kendaraan.

Kasi Penagihan dan Penerimaan Samsat Kota Bogor, Rana Nugraha menuturkan, penunggak pajak tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat, tapi juga instansi Pemerintah Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, sebanyak 761 kendaraan pemkot menunggak pajak.

“Mayoritas yang menunggak itu kenda­raan roda empat dengan kisaran 50 persen,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Tingginya jumlah penunggak pajak tersebut, kemudian berbanding lurus dengan realisasi pendapatan yang terkumpul. Dari target pajak tahun 2018 sebesar Rp533,55 miliar, pihaknya baru memenuhi Rp281,78 milar. “Sisanya sebanyak Rp251,77 miliar belum terkumpul atau masih menunggak,” bebernya.

Dia menilai, banyak faktor yang membuat para pemilik kendaraan menunda membayar pajak. Mulai dari ditarik leasing, kendaraan rusak, sampai tak mampu membayar. Ada juga leasing yang menimbun ribuan kendaraan yang belum dibayar. “Kami terus berupaya termasuk menyurati pemilik kendaran dari rumah. Atau door-to-door mendatangi penunggak pajak,” kata Rana.

Selain itu, pihaknya juga aktif dalam operasi gabungan rutin. Hasilnya, dari 30 persen kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), 15 persennya mau mendaftar ulang setelah terkena razia. “Kami juga berencana menjalankan program Samsat desa di tingkat kecamatan. Sistem tersebut sedang dijalani sebagai percontohan di Kecamatan Bogor Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi, tidak menepis jika ada tunggakan kendaraan di lingkungan Pemkot Bogor. Namun, lanjut dia, prinsipnya selama ini pemkot telah memberikan kebijakan patuh pajak. “Tentunya ini diterapkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pembayaran pajak kendaraan roda empat dalam APBD Kota Bogor setiap tahun,” beber Lia.

Walaupun, kata dia, kendalanya kembali lagi pada keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, bagi kendaraan roda dua masih dibebankan pembayaran pajak kendaraan kepada pemakai. Namun, Lia menilai tidak semua 761 kendaraan pelat merah belum membayar pajak. Sebab, kendaraan dalam kondisi rusak terbengkalai ikut masuk dalam perhitungan.

“Memang, untuk kendaraan rusak dan tidak dipakai tidak kita bayarkan pajaknya. Ini yang seharusnya menjadi prioritas untuk pengusulan penghapusan pajak, agar tidak terbit lagi pajaknya,” tukasnya.(don/c)