25 radar bogor

Temukan Sumbangan Dana Kampanye Lebihi Batas

CIBINONG–RADAR BOGOR,Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendapati temuan terkait dana kampanye mencurigakan. Beberapa pasangan peserta Pilkada 2018 memperoleh sumbangan dana kampanye melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ada beberapa kota/kabupaten yang terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya Kota Sabulussalam, Kabupaten Bogor, Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Konawe.
”Padahal, dalam PKPU, maksimal penyumbang perorangan Rp75 juta dan Rp750 juta untuk  penyumbang dari partai politik atau gabungan partai politik serta kelompok atau badan hukum swasta,” ujar Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bogor, kemarin (10/5).
Dia menyebutkan, pihaknya mendapati seorang penyumbang salah satu  pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor yang memberi sumbangan sebesar Rp100 juta. Angka yang sama terjadi pada seorang penyumbang pasangan calon di Sabulussalam, Batu Bara dan Kabupaten Konawe.
”Temuan ini sangat jelas telah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata dia.
JPPR menduga ada beberapa penyebab pelanggaran, yaitu lemahnya sosialisasi KPU terhadap peraturan dan lemahnya penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran itu. ”Bawaslu harus menindak tegas para pasangan calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu,” bebernya.
Tindakan itu harus dilakukan agar ada efek jera dan meminimalisir kemungkinan berulangnya pelang­garan pemberian sumbangan dana kampanye. Ia juga meminta agar akses informasi mengenai dana kampanye dibuka seluas mungkin untuk membantu masyarakat pada pascapemilu untuk memastikan kebijakan dibuat sesuai kepentingan pemilih.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku telah mendapati laporan tersebut. Saat ini Panwaslu sedang mendalami temuan terkait besaran sumbangan dana kampanye yang diberikan oleh perorangan yang melebihi batasan aturan.
”Kami sudah pleno dan akan tindak lanjuti, mudah-mudahan selesai sampai waktu tiga hari,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Kabu­paten Bogor Erik Fitriadi mene­gaskan, kelebihan dana sumbangan tersebut nantinya akan disalurkan kepada kas negara. Namun setelah dilakukan proses audit  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  oleh auditor pada 24 Juni mendatang.
”Gak bisa diambil lagi oleh paslon, jadi yang rugi paslon karena penyumbang tidak mengetahui aturannya,” pungkasnya. (gal/c)