25 radar bogor

Transmart: Kami Sudah Ikut Regulasi

TAK LAGI HIJAU: Sekitar 18 pohon di tepian Jalan KH Abdullah Bin Nuh terpaksa diangkat untuk proyek pembangunan. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR,Pihak Transmart Yasmin akhirnya angkat bicara dan blak-blakan terkait polemik balling (pengangkatan) pohon yang bakal dijadikan akses tempat keluar masuk pusat perbelanjaan tersebut.

Perwakilan Transmart Johanes Karundeng yang diwakili Dian Ardiansyah, mengaku heran dengan penghentian pengerjaan yang saat ini sedang dialami pihaknya.

“Sebenarnya, apa dasar Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi agar pekerja menghentikan kegiatan pembangunan,” tegas Dian saat dihubungi, kemarin.

Untuk kasus balling pohon, masih kata Dian, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada izin resmi. Salah satunya, berdasar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI dengan nomor 30/BA-EV/Perijinan/PP-II/XI/. “Di surat tersebut, ada poin penetapan tim survei pelayanan perizinan dan tercatat beberapa poin,” bebernya.

Dalam poin nomor 4 dituliskan, apabila terdapat tanaman, utilitas, dan atau adanya akses keluar/masuk warga yang terkena pembukaan akses jalan masuk, maka pemohon diminta untuk menginformasikan secara resmi (mengirim surat) atas kegiatan yang dilakukan kepada pemilik utilitas, Pemkot Bogor, dan atau warga sekitar.

“Kemudian, bagian yang sudah di-balling sudah kita sewa sesuai aturan per dua tahun kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta, dengan nilai Rp13 juta lebih per tahunnya,” papar Dian.

Dia menegaskan, untuk informasi atau mengirim surat resmi kepada Pemkot Bogor pada bagian ini dikirimkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor pada 3 April 2018.

Maka, barulah proses balling dilakukan setelah mengirim surat tersebut. “Jadi sebenarnya, sudah tidak ada masalah lagi karena semua sudah ditempuh sesuai aturan yang ada. Dan perlu diketahui, jika proses balling dilakukan oleh pihak Disperumkim Kota Bogor sesuai rekomendasi dari BPJN VI,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengultimatum Transmart Yasmin agar menghentikan proses pembangunan sampai proses penyelidikan pemangkasan pohon di tepian Jalan KH Abdullan Bin Nuh tuntas.

”Saya meminta pihak Transmart menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas di tepian jalan, tempat pohon itu ditanam, sampai prosesnya selasai,” tegasnya.(fik/c)