25 radar bogor

Tak Terima Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding. Minta Polri Jangan Lakukan Persekusi!

Massa pendukung HTI salat berjamaah di depan PTUN Jakarta sembari menunggu putusan majelis hakim. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Meskipun majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatannya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus melakukan upaya hukum untuk menentang pembubarannya.

Kemarin (7/5) majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana menolak gugatan HTI atas pembubaran ormas yang berkembang pada 1983 itu.

Sidang putusan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30. Ribuan anggota HTI memutihkan sekitar kawasan gedung PTUN di Jalan Sentra Primer Baru Timur itu.

Dalam sidang itu hakim langsung membacakan pertimbangan dan putusan. Hakim Rony Erry Saputro menyatakan, hakim meyakini bahwa HTI memperjuangkan konsep khilafah Islamiyah agar bisa dijalankan di Indonesia. Tapi bukan dengan jalur demokrasi atau partai.

“HTI memandang demokrasi merupakan sistem kufur karena perkara hukum di tangan manusia. Bukan berasal dari Allah SWT. Karena itu, HTI memandang harus mengikuti khilafah,” terangnya.

Pandangan tergugat itu bertolak belakang dengan sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia, yang merupakan pengerucutan dari rasa nasionalisme serta perasaan sebangsa dan setanah air. “Yang tujuannya untuk melindungi seluruh tum­pah darah Indonesia,” ucapnya.

Hakim ketua Tri Cahya melanjutkan pembacaan putusan tersebut. Menurut dia, HTI bukanlah sebuah ormas, melainkan partai politik, tapi sejak awal sudah salah dengan mendaftarkan diri sebagai badan hukum.

“Majelis hakim yakin karena ada penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) HTI, yang mana akan dijalankan bila sudah menegakkan khilafah Islamiyah. HTI bukan kelompok dakwah semata,” jelasnya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, HTI akan menempuh jalur hukum berupa banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). “Dengan begitu, saat ini status hukum belum inkracht,” ucapnya.

Dengan belum inkracht tersebut, polisi tidak boleh melarang HTI. Tidak boleh kepolisian melakukan persekusi kepada warga HTI. “Tidak boleh melarang sebelum ada putusan hukum tetap,” ujarnya. (ysp)