25 radar bogor

Panwas Panen Laporan Pelanggaran

SOSIALISASI: Panwaslu Kota Bogor mengumpulkan berbagai lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi sehingga tercipta pilkada yang jurdil, ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mencatat sedikitnya terdapat 61 laporan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye di Kota Hujan. Data yang masuk hingga 1 Mei 2018 tersebut meliputi satu kasus laporan di Bogor Utara, tujuh laporan di Tanah Sareal, 13 laporan di Bogor Timur, masing-masing empat laporan di Bogor Selatan dan Tengah, serta paling banyak pelanggaran terjadi di wilayah Bogor Barat sebanyak 23 laporan.

Komisioner Panwaslu Kota Bogor Sasongko S Putro mengatakan, dari laporan tersebut pelanggaran didominasi masalah alat peraga kampanye (APK). Mulai dari yang dipasang tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan KPU, hingga APK rusak bahkan hilang dari lokasi yang sudah ditentukan. ”Jenis dugaan pelanggaran itu banyaknya administrasi, hanya ada satu dugaan tindak pidana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (7/5).

Untuk satu kasus dugaan tindak pidana, sambungnya, merupakan tindak lanjut Panwas Kota Bogor laporan dari salah satu tim paslon yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Pelapor menyatakan saat Deddy Mizwar blusukan di Pasar Anyar, Kota Bogor, sekitar pukul 14.30 WIB, diduga memberikan uang kepada empat orang anak punk dan seorang ibu.

Kemudian Panwas Kota Bogor diminta untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. ”Saat itu laporan masuk 24 Februari. Tapi tidak memenuhi unsur karena sulitnya barang bukti dan saksi penerima. Tapi hal ini sudah disampaikan pada Tim Sentra Gakkumdu Kota Bogor,” katanya.

Selain itu, Panwaslu Kota Bogor juga menemukan satu jenis dugaan bukan pelanggaran pemilu dengan terlapor KPU Kota Bogor dan PPK Kecamatan Bogor Utara terkait Pemilu 2019.

Divisi Pencegahan pada Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengungkapkan, laporan yang diterima pada 15 Maret 2018 itu terjadi karena PPS Cimahpar mempertanyakan kenapa mereka tidak diangkat menjadi PPS untuk tahapan pilpres dan pileg.

Mereka mempertanyakan mekanisme KPU Kota Bogor dalam menilai kinerja mereka. Karenanya, Panwaslu langsung meminta klarifikasi kepada KPU Kota Bogor. ”KPU telah kami mintai klarifikasi, termasuk minta syarat administrasi yang sudah dipenuhi. Intinya KPU sudah melaksanakan sesuai prosedur kaitan evaluasi PPS Cimahpar,” katanya.

Setelah ditelaah, kata dia, KPU Kota Bogor tidak terbukti menyalahi aturan. ”Temuan dugaan pelanggaran berdasarkan Formulir Temuan Nomor 004/TM/PL/Kota/13.04/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 bukan pelanggaran pemilihan umum sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gal/c)