25 radar bogor

Gugatan Ditolak, HTI Banding

Massa Hizbut Tahrir Indonesia hadir mengawal sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA–RADAR BOGOR,Jalan masih panjang untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam melawan pembubaran organi­sasinya. Kemarin (7/5) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI atas pembubaran organisasi yang mulai berkembang sejak 1983 tersebut.

Sidang putusan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30. Ribuan anggota HTI memutihkan sekitar kawasan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur tersebut. Terdapat sebuah layar dan speaker untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut di halaman gedung PTUN.

Dalam sidang itu, hakim langsung membacakan pertimbangan dan putusan. Hakim Rony Erry Saputro menuturkan, hakim meyakini bahwa HTI memperjuangkan konsep Khilaf Islamiyah agar bisa dijalankan di Indonesia. Namun, bukan dengan jalur demokrasi atau partai.

”HTI memandang demokrasi merupakan sistem kufur, karena perkara hukum di tangan manusia. Bukan berasal dari Allah SWT. Karenanya HTI memandang harus mengikuti khilafah,” terangnya.

Pandangan tergugat tersebut bertolak belakang dengan sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. yang merupakan pengerucutan dari rasa nasionalisme, perasaan sebangsa dan setanah air.

”Yang tujuannya untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Tri Cahya melanjutkan pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, HTI bukanlah sebuah organisasi masyarakat, melainkan partai politik. Namun, sejak awal sudah salah dengan mendaftarkan sebagai badan hukum.

”Majelis Hakim yakin karena ada penyusunan undang-undang dasar (UUD) HTI, yang mana akan dijalankan bila sudah menegakkan Khilafah Islamiyah. HTI bukan kelompok dakwah semata,” tuturnya.

Namun begitu, memang terdapat kesalahan redaksional berupa pencabutan status badan hukum HTI dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran ormas. Kesalahan redaksional itu bukan berarti harus dibatalkan.

”Yang diperlukan adalah per­baikan redaksional Perppu, keputusan pembubaran itu juga tetap berlaku. Karena itu majelis hakim menolak secara keselu­ruhan gugatan dari penggugat,” terangnya kemarin.

Begitu mendengar keputusan hakim yang bertolak belakang dengan keinginan massa. Raut wajah massa HTI mulai berubah. Namun, mereka tidak menunjukkan kemarahan. Mereka tetap tenang dan tidak mengganggu keamanan.

Mas’ul Am HTI 2004-2010 KH Hafidz Abdurrahman justru mengajak seluruh massa untuk sujud syukur atas keputusan majelis hakim tersebut.

”Keputusan hakim ini bukan kekalahan dakwah, dengan sujud syukur ini semoga kita dimenangkan oleh Allah SWT,” tegasnya.

Lalu, massa melakukan sujud syukur selama beberapa menit.

Selanjutnya, Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib menuturkan, semua telah mendengar keputusan hakim tersebut. HTI kalah bukan karena menggarong uang rakyat, mengorupsi uang negara dan menjual aset untuk kepentingan asing.

”Namun, karena mendakwahkan Khilafah Islamiyah. Tidak perlu takut dan tidak perlu sedih. Kita akan melawan,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan, HTI akan menempuh jalur hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).(jp)