25 radar bogor

PPDB 2018 Lebih Ketat,  Terapkan Sistem Zonasi. Ada Bonus Poinnya!

CALON SISWA BARU: Para siswa yang akan mendaftar sekolah di SMKN 2 Kota Bogor secara offline. Mereka menunggu giliran untuk dicek berkas dan juga dites oleh panitia PPDB

BOGOR – RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mulai menyosialisasikan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat PAUD hingga SMP se-Kota Bogor.

Kasubag Perencanaan dan Penataan Disdik Kota Bogor, Jajang Koswara menegaskan, mengacu pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017, PPDB tahun ini akan lebih ketat. Khususnya terkait kuota dan zonasi.

“Poinnya, saat ini ada konsep penerimaan siswa baru yang mengacu berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tahun lalu belum tercatat sistem zonasi,” katanya kepada Radar Bogor.

Untuk PPDB 2018, semua jalur, baik akademik maupun non akademik itu sama, ditambah dengan zonasi. Manfaat zonasi ini, kata Jajang, salah satunya adalah untuk menghilangkan sekolah eksklusif, sifatnya pemerataan. Nantinya, sistem zonasi itu akan mengacu kepada alamat anak yang tertera di kartu keluarga.

Makanya, kata Jajang, Disdik Kota Bogor sendiri melakukan rapat dengan stakehokder lainnya, seperti Disdukcapil, Disbudpar, KONI, PMI, dan Dewan Pendidikan. “Pada prinsipnya konsep ini sangat diapresiasi,” tambah Jajang.

Selama ini, Jajang membenarkan bahwa keberadaan SMP belum merata di setiap kelurahan. Zonasi ini adalah untuk berbagi dan meratakan. Maka dari itu, Disdik memberikan bonus kepada siswa yang sekolahnya dekat dengan rumah dalam sistem zonasi ini,” jelasnya.

Jajang menjelaskan, dalam sistem zonasi ini, sistem yang diberikan yaitu bonus poin kepada setiap pendaftar jika memilih sekolah yang dekat dengan rumahnya. Poin yang diberikan paling besar adalah 2, semakin jauh sekolah yang dipilih semakin kecil poin yang diperoleh.

“Misalnya salah satu anak tinggal di Paledang, mau masuk ke SMPN 1 atau SMPN 7, nah, poinnya akan diberikan bonus sebesar 2 poin. Jika dia mau masuk ke SMPN 2, poinnya diberikan sebanyak 1,5, makin jauh makin berkurang 0,5 poin,” beber Jajang.

Poin tersebut untuk masuk ke tingkat SMP. Sementara untuk masuk ke SD, usia masuk sekolah dasar adalah minimal 6 tahun, kurang dari itu tidak bisa diterima. Apabila memaksakan untuk masuk dengan usia yang kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan sanksi.

“Poin zonasi pun masuk dalam umur anak yang mempengaruhi diterimanya anak di sekolah tersebut atau tidak,” ungkapnya.

Apabila usia enam tahun masuk sekolah dan sekolahnya ada di lingkungan RT bisa mendapat poin 0.5, jadi umur si anak menjadi 6 tahun 5 bulan hitungannya. Jika sekolahnya di tingkat RW mendapat poin 0.04, satu kelurahan ditambah 0.3, satu kecamatan ditambah 0.2, di luar kecamatan ditambah 0.1, di luar Kota Bogor tidak mendapat poin atau 0.

Ia menambahkan bahwa sistem zonasi ini juga menghargai bagi warga yang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah terdekat. Sistem zonasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tapi tetap mengutamakan prestasi.

Sosialisasi ini, masih kata Jajang, bertujuan untuk pemahaman terutama di sekolah dan yang paling krusial adalah pada orang tua supaya bisa memahami aturan dan tidak memaksakan aturan yang ada, jika dilanggar akan mengimbas ke semua pihak.

“Kami mengharapkan setiap kepala sekolah memahami aturan yang sekarang, jangan memaksakan apabila anak belum cukup usia untuk masuk sekolah,” tegasnya.

Selain itu, untuk kuota, Jajang pun mengatakan bahwa dalam aturan PPDB ini makin ketat. Targetnya, sekolah-sekolah khususnya SMP favorit hanya boleh menerima sebanyak empat kelas dengan jumlah peserta didik sebanyak 32 maksimal.

“Dalam Permendikbud yang sama, ada juga aturan di mana sekolah harus menerima peserta didik jumlah tertentu. Khusus untuk SD, harus menerima maksimal 4 kelas dengan jumlah maksimal anak perkelas sebanyak 28. Sedangkan untuk SMP, sebanyak 11 kelas dengan jumlah anak 32 perkelas maksimal,” tutupnya. (ysp)

Berikut Aturan PPDB Tahun Ini

1. Sistem Zonasi

– Mengacu pada Alamat di KK

– Ada Bonus Poin bagi Pendaftar yang Memilih Sekolah Dekat dengan Tempat Tinggal

– Untuk Pemerataan, Hilangkan Istilah Sekolah Eksklusif

– Untuk SD, usia anak menjadi poin penting (min 6 tahun) dan akan terbantu dengan sistem zonasi.

2. Kuota

SD :  Dibatasi empat kelas, masing-masing 28 siswa.

SMP : Dibatasi minimal 11 kelas, masing-masing 32 siswa