25 radar bogor

Nenek Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi Sabu.

JAMBI-RADAR BOGOR,Asiah Syam, 60, terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu dituntut selama 14 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar

Hal ini pun dibenarkan penasihat hukum terdakwa Dame Sibarani. “Benar dituntut demikian,” sebutnya.

Namun, Dia mengatakan agenda selanjutnya meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan pledoi.

“Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan,” kata Dame.

Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017 lalu dengan dakwaan sebagai kurir sabu. Saat sedang menumpangi bus travel Lintas Sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu kala dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.

Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya.
Sementara itu, seorang bandar narkoba di Batanghari diamankan anggota Satresnarkoba Polres Batanghari. Penangkapan dilakukan Rabu (2/5). Dia adalah Mukri Bin Misran (48).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono.

“Penangkapan sekitar pukul 16.45 WIB. TKP di RT 05, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” sebut IPTU Supradono, seperti dilansir Jambi Ekspres (Radar Bogor Group) hari ini.

Menurutnya, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 05 Kelurahan Bajubang sering terjadi transaksi Narkoba. (rza/jpnn)