25 radar bogor

Kades Cikeas Udik Berulah Lagi, Kali Ini Tipu Lima Warganya

Kades Cikeas Udik, Gunungputri Kabupaten Bogor diduga memalsukan tanda tangan jual beli tanah lima warganya.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Belum tuntas jalani hukuman atas kejahatan penjualan aset pemerintah berupa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri. Kades Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabuapaten Bogor, Mochamad Haris kembali melakukan kejahatan serupa. Tak tanggung-tanggung, kejahatannya kali ini langsung melahap lima orang korban.

Kepada Radar Bogor, Kuasa Hukum para korban, Juhana Komar menerangkan, kejadian pada tanggal 03 Januari 2017. Tanah para korban dijual pada pihak lain dengan melakukan pemalsuan tandatangan.

Tanah yang dimaksud terdiri dari 16 bidang dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) di Kampung Kadupungkur, Desa Cikeas Udik seluas 2,3 hektare. “Kades itu sudah sangat berani melakukan pelanggaran hukum. Jika dibiarkan akan menelan banyak korban,” ucapnya.

Menurutnya, sikap berani sang kades untuk melakukan penipuan dan pemalsuan bukan tanpa sebab. Adanya pelanggaran hukum yang tak disertai hukuman menjerakan menjadi faktor utama. “Kasus yang dulu saja dia bisa leluasa di luar jeruji. Padahal, dia bisa saja hilangkan barang bukti dan kabur,” ucapnya.

Karenanya, ia berharap aparat hukum melakukan tindakan tegas. Dengan penahan fisik, bisa saja pelaku jera dan berhenti melakukan penipuan. “Saya yakin. Tampa ketegasan, dia akan semakin menjadi dan tidak kapok,” pungkasnya.

Informasi itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.  Menurut infomasi dari cops adiyaksa ini, Haris telah melakukan beberapa pelanggaran hukum. Karenanya, orang nomor satu di Desa Cikeas Udik ini terjerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, jo pasal 385 ayat satu, berdasar pada surat kepolsian nopol C/151/IV/2018/ reskrim.

“Berkas sudah di kami (kejaksan, red). Tengah kami proses,” tukas Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor,  Regi Komara. Artinya, berkas kasus kejahtan Haris yang dilimpahkan kepolisian sudah P21.

Tindak kriminal yang dilakukan oleh Haris bukan kali pertama. Dalam catatannya, Haris pernah ditahan karena terbukti melakukan penjualan lahan milik negara seluas 4.197 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai SDN 01 Cikeas Udik.

Namun, kurang dari sebulan, kepala desa yang dikenal kades miliarder ini bisa menghirup udara segar dan kembali mencari mangsanya. (pin)