25 radar bogor

Cara Disperumkim Cegah Pembalakan Liar, Tebang Pohon Wajib Izin

Nelvi/radar bogor. DIPANGKAS: Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor memangkas dahan pohon yang rawan patah di Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Aksi tebang pohon secara serampangan masih saja terjadi di sejumlah wilayah Kota Hujan. Padahal, ada cara lebih baik untuk menyelamatkan pohon, yakni dengan di-balling (diangkat). Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum melek dengan cara tersebut.

Laporan: Fikri Setiawan

Kasi Pemeliharaan Taman pada Dis­pe­rumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan menuturkan, metode penyela­matan pohon dengan di-balling terus disosialisasikan pihaknya, agar tidak ada lagi kejadian pohon yang mati gara-gara ditebang.

“Menebang itu kita anti. Tapi yang berkembang di masya­rakat, memangkas pun menebang. Padahal bisa digali, di-balling. Jadi, harapan hidup masih ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalaupun ada pohon yang menghalangi pembangunan, sela­yaknya tidak ditebang, melainkan di-balling. Dia membeberkan, penanganan pohon terbagi dalam dua cara. Pertama, atas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pertamanan.

Kedua, berdasarkan hasil permintaan masyarakat terkait penggu­naan lahan. “Kalau permohonan masya­rakat, yang bersangkutan harus meng­ajukan surat permohonan,” terangnya.

Persyaratan yang perlu terle­bih dahulu dilengkapi adalah melayangkan surat permohonan pada wali kota, kemudian ditembuskan pada Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor.

Selanjutnya, dileng­kapi dengan fotokopi KTP pemo­hon, serta dokumen-do­ku­men perizinan, seperti izin peruntukan penggu­naan tanah (IPPT), izin mendirikan bangu­nan (IMB), site plan, serta Andalalin yang sudah disahkan oleh masing-masing instansi.

“Nantinya akan didis­posisi dari kepala dinas ke kepala bidang ataupun kepala seksi untuk dilakukan penin­jauan lapangan,” kata Erwin.

Kemudian, akan ditindak­lanjuti ke lokasi pohon yang akan dihila­ngkan. Tim dari Disperumkim Kota Bogor akan melakukan kajian atas doku­men-dokumen adminis­trasi yang diserahkan kemudian kajian terhadap kondisi riil di lokasi.

“Kajiannya diberikan ke pimpinan berupa saran dan tangg­apan. Kemudian pimpi­nan memutuskan arahan­nya seperti apa. Nanti akan ada hitungan kompensasinya berapa bibit pohon,” tuturnya.

Selain penanganan atas dasar permintaan masyarakat, Bidang Pertamanan melakukan pene­bangan jika hasil pemeriksaan terhadap pohon berpotensi tumbang. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal buruk terjadi.

“Kalau pohon yang keropos atau mati, ngapain di-balling. Hasil pemeriksaan ini prosesnya bisa lebih cepat, karena masuk dalam perawatan. Demi keamanan dan keselamatan publik,” tukasnya.(fik/c)