25 radar bogor

Emosi Sesaat, Pria ini Bunuh Pacar, lalu Mayatnya Dibakar

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hanya karena emosi sesaat, Stefanus (25), tega membunuh pacarnya, Laura (24).

Berawal dari adu mulut, keduanya saling adu mulut. Laura tiba-tiba mengambil pisau dan mengancam membunuhh Stefanus. Sayang, pelaku yang lebih emosi langsung mengambil pisau tersebut dan menusuknya ke tubuh korban.

Tak hanya sampai situ, Stefanus lalu membakar mayat Laura untuk meninggalkan jejak. Beruntung polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan pria AZ ke Polsek Tambora. Saksi melihat ada yang mencurigakan di mobil yang dibawa pelaku.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, peritsiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (4/5).

“Kami menerima laporan dari AZ tentang adanya dugaan pembunuhan. Saat itu, AZ melihat ada sesosok mayat di dalam mobil Daihatsu Alya bewarna silver dengan nomor polisi B 1044 BYT yang di parkir sekitar wilayah Pekojan Tambora, Jakarta Barat,” katanya, di polsek Tambora, Sabtu (5/5).

Ia menambahkan, tak lama laporan AZ diterima, Polsek Tambora menerima laporan bahwa ditemukan sesosok mayat di pantai Desa Karang Serang, Kab Tangerang. Polsek Tambora langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan bercak darah.

Lalu, datang warga dan mengungkapkan bahwa mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSU Tangerang.

“Kami langsung mendatangi rumah sakit tersebut dan tak lama kemudian tim Polsek Tambora melakukan identifikasi. Setelah melakukan identifikasi, kami meminta keterangan saksi untuk perkembangan kasus,” bebernya.

Dari hal pemeriksaan, AZ mengaku bahwa ia menemani tersangka Stefanus saat membawa mayat Laura ke pantai Desa Karang Serang.

Atas pengakuan AZ, Kompol Iver bersama timnya melakukan penyelidikan dan mencurigai Stefanus sebagai pelakunya. “Akhirnya ST mengaku bahwa ia telah membunuh pacarnya dan membakar mayatnya di pantai Desa Karang,” lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit selimut tebal bewarna pink dengan bercak darah, dan seperangkat baju bernoda darah di dalam kantong plastik hitam yang diketahui milik korban, LR.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ysp)