25 radar bogor

Horeeee, Calhaj Lansia Boleh Didampingi Keluarganya ke Tanah Suci

Ilustrasi biaya haji
Ilustrasi biaya haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama membolehkan calon jemaah haji lansia (lansia) untuk didampingi keluarganya berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji.

Selain lansia, calon jemaah haji yang ingin berangkat bersama mahram, seperti suami, istri atau anak kandung, juga dibolehkan.

Syaratnya, calon pendamping lansia sudah mendaftarkan keberangkatan haji minimal tahun 2015. Kemudian mendaftar ke Kementerian Agama.

Misalnya, Ummi (70) dan anaknya Soleha (40) sama-sama sudah mendaftar haji. Namun, hanya Ummi yang mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tahun 2018. Maka, Soleha boleh mendampingi Ummi meski tak masuk kuota haji 2018. Sebab, Ummi sudah lansia.

Begitu pun dengan penggabungan suami, istri atau anak. Misalnya, Ummi dan suaminya Abi (72) sama-sama mendaftar haji. Namun hanya Ummi yang masuk kuota haji 2018. Maka, Abi boleh mengajukan untuk berangkat ke tanah suci bersama sang istri.

“Jamaah yang memang memenuhi syarat dan menginginkan untuk melakukan pengajuan keberangkatan, seperti lanjut usia maupun penggabungan suami istri untuk segera mendaftar ke Kementerian Agama kabupaten/kota,” ucap Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama, Noer Alya Fitra, Jumat (4/5/2018).

Pria yang akrab disapa Nafit ini menambahkan, Kementerian Agama tidak memungut bayaran atas layanan pendaftaran pendamping lansia maupun penggabungan mahram.

“Kalau misalkan ada pihak-pihak yang menjanjikan berangkat lebih cepat, kemudian mematok biaya sekian, itu jelas-jelas adalah penipuan dan kami minta segera laporkan kepada kami,” tandas Nafit. (ysp)