25 radar bogor

Dilarang Display, Penjualan Rokok Tetap Tinggi

PENUHI ATURAN: Tampak etalase rokok di salah satu warung yang ditutupi kertas.

BOGOR–RADAR BOGOR,Meski pelarangan display produk rokok sudah diterapkan, rupanya tidak terlalu memengaruhi kuantitas penjualan rokok di Kota Hujan. Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh No Tobacco Comunitty (NOTC), penjualan rokok di 269 ritel Kota Bogor tetap tinggi.

Ketua NOTC Bambang Priyono menjelaskan, pihaknya sengaja melaku­kan monitoring terhadap implementasi larangan display rokok di Kota Bogor. Monitoring itu dilakukan selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2017. “Dari 269 ritel, sebanyak 60,2 persen mengatakan bahwa pelarangan display rokok tidak akan memengaruhi penjualan produk rokok,” ungkapnya saat konferensi pers di Balaikota Bogor, kemarin (4/5).

Tak hanya itu, NOTC juga melakukan monitoring terhadap kepatuhan dalam menerapkan larangan memajang rokok sesuai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hasilnya, sebanyak 82,9 persen ritel dari 269 ritel sudah patuh, tidak memampang produk rokok.

Namun, berdasarkan pengakuan dari para pengelola ritel, sebanyak 95,9 persen dari 269 ritel yang dimonitor sudah mengetahui adanya larangan display produk rokok. “Kemudian sebanyak 96,3 persen pengelola ritel mengaku mendukung peraturan larangan display produk rokok,” terangnya.

Bambang berharap, melalui monitoringnya itu juga bisa mengetahui opini pengelola ritel mengenai pelarangan pemajangan produk tembakau dan iklan, promosi, serta sponsor di ritel modern di Kota Bogor.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, perlu ada poin-poin tambahan dalam Perda KTR agar konsumsi rokok tak lagi tinggi. Untuk itu, ia mendukung revisi Perda KTR yang kini sudah memasuki tahap finalisasi di DPRD Kota Bogor. “Vape dan beberapa zat adiktif lain akan kita masukkan ke revisi perda yang sekarang sudah dalam tahapan finalisasi,” tuturnya.

Kemudian, Usmar mengaku mendukung poin tambahan yang disebut-sebut akan masuk pada revisi Perda KTR selanjutnya, yaitu mewajibkan pembeli rokok untuk menun­jukkan KTP. Aturan tersebut dimaksud untuk melakukan pencegahan sejak dini.

“Kalau teman-teman dprd menyetujui syarat membeli rokok menggunakan ktp, tentunya menjadi upaya pencegahan dini,” kata Usmar.(fik/c)