25 radar bogor

Setnov Menuju Sukamiskin

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS SIDANG: Setya Novanto (kanan) dan Destiani tagor menjadi saksi terhadap Frederich dalam kasus menghalang halangi penyidikan di Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5).

JAKARTA–RADAR BOGOR,Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) segera mengesekusi terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov). Perintah hakim yang akan dieksekusi KPK salah satunya adalah pemidanaan penjara terhadap mantan ketua DPR tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

”Sekarang sedang proses administrasi, saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos (Grup Radar Bogor), kemarin (3/5). Sesuai putusan hakim, Setnov divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Febri menjelaskan, proses eksekusi pidana penjara itu dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa Setnov telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Setnov menyatakan menerima putusan hakim lantaran sudah lelah dengan proses hukum yang dia alami selama ini. ”KPK juga menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Setnov yang kemarin menjadi saksi dalam sidang perkara menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi mengatakan siap menjalani hukuman pemi­­danaan penjara di Sukamiskin. Dia berencana mendekatkan diri kepada Tuhan selama di Lapas Sukamiskin.

”Saya akan banyak belajar, berdoa dan menjadi masyarakat biasa,” tuturnya.

Kehadiran Setnov di lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat tersebut tentu akan “mera­maikan” daftar politisi yang menjadi terpidana korupsi. Saat ini, sejumlah elit politik masih banyak yang mendekam di sana. Antara lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ur­baning­rum dan mantan Benda­har­a Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. (tyo)