25 radar bogor

Menpan RB Bolehkan PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, KPK : Kita Tidak Bisa Tolerir!

Ilustrasi Mobil Dinas

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akan melakukan perubahan mengenai aturan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun, Asman belum mengungkapkan secara jelas mengenai mobil dinas yang bisa digunakan untuk mudik. Dirinya hanya mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan resmi mengenai hal tersebut dan rencananya surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Rencana Menpan RB merubah aturan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018, mendapat tanggapan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK malah mengimbau kepada pimpinan instansi terkait agar tidak mengizinkan pegawainya menikmati fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam menggunakan wewenang atau posisinya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“KPK pernah membuat edaran tahun 2016, edaran itu poinnya terkait perayaan hari besar, termasuk hari besar keagamaan ya, agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Atas surat edaran yang sudah diterbitkan tersebut, KPK berharap semua aparatur negara memegang teguh satu prinsip dasar untuk dapat memisahkan antara fasilitas pribadi dengan fasilitas negara.

“Prinsip dasarnya adalah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan tidak bisa mentolerir hal seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, untuk merealisasikan hal tersebut, Febri berharap, perlu adanya sikap tegas dari pimpinan instansi terkait agar para pegawai tidak menyalahgunakan kepentingan tugas negara menjadi kepentingan pribadi.

“Sikap kompromi dan melewati batas fasilitas pribadi dan dinas akan beresiko pada pencegahan korupsi itu sendiri,” tutupnya. (ysp)