25 radar bogor

Perbedaan Kebijakan Ganggu Pemerintahan

Bima Arya dan Usmar Hariman

BOGOR–RADAR BOGOR,Adanya perbedaan kebijakan antara kepemimpinan Bima Arya ketika menjadi wali kota dan Usmar Hariman menjadi Plt wali kota Bogor, mendapat sorotan dari Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih.

Menurutnya, sekelas Plt wali kota tidak semestinya bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis, dan jika dilakukan dampaknya memang akan berarti.

“Karena Plt itu menjalankan tugas bersifat reguler, misalnya menerbitkan izin dalam waktu sekian lama,” ucap Alamsyah.

Jika memang apa yang dilakukan Usmar benar di luar kewenangan Plt, maka ia pastikan bahwa yang terjadi adalah sebuah maladministrasi. Namun, jika memang diperkenankan oleh regulasi, tetap saja menjadi sebuah kebijakan yang aneh. Pasalnya, keduanya harus sama dalam memberikan kebijakan.

“Jadi dalam hal ini, yang lama sudah membekukan, ya seharusnya dia gak boleh membuka,” kata Alamsyah.

Senada diungkapkan pengamat kebijakan publik, Widjayanto. Kali ini, dia menyoroti masalah Pasar Induk Kemang. Menurut dia, sesuai surat disposisi wali kota Bogor (Bima Arya) sebelum cuti kampanye, Bima sudah jelas meminta agar Pasar Kemang kembali dikelola Pemkot Bogor. “Dalam MoU antara Pemkot Bogor dengan PT Galvindo jelas tertuang hak pengelolaan, Pak Usmar sebagai Plt seharusnya tidak membuat kebijakan strategis. Apalagi sebelum cuti, wali kota sudah tidak menyetujui permohonan kembali hak pengelolaan Pasar Kemang oleh PT Galvindo,” jelas dia.

Widjayanto menjelaskan, dalam klausul undang-undang terkait Plt, jelas ada pembatasan kewenangan. Yakni, tidak boleh mengambil tindakan atau keputusan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Apa yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis itu? Jawabannya bisa dilihat pada penjelasan Pasal 14 ayat (7) UUAP, yaitu keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” beber Widjayanto.

BKN kemudian membuat poin-poin pembatasan bagi Plt atau Plh. Pertama, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. “Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat mengaku kecewa dengan dibukanya kembali tempat hiburan malam (THM) X-Clusive (dulu X-One) yang berlokasi di Sukasari Kecamatan Bogor Timur. Ia menganggap pemkot tidak konsisten dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Pasalnya, belakangan sudah terbit peraturan wali kota (perwali) terkait pelarangan operasional diskotek. “Kalau itu sudah ditutup, harusnya konsisten untuk ditutup dong,” bebernya.

Padahal, menurut Jajat, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor THM tidak terlalu besar. Perkiraan capaian PAD 2018 dari diskotek hanya sebesar Rp171 juta per tahun, karaoke Rp5,5 juta per tahun, serta biliar Rp200 juta per tahun. ”PAD dari diskotek sangat rendah, sementara mudharatnya cukup besar. Jadi ngapain dibuka juga, dapatnya saja kecil,’’ bebernya.

Terkait masalah Pasar Induk Kemang dan Blok F, sekarang pihaknya tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkot Bogor tahun 2017. Salah satu yang masuk pembahasan yakni mengenai pengelolaan pasar-pasar di Kota Bogor. Meski begitu, ia baru mau membeberkan hasilnya ketika semua pembahasan sudah selesai dilakukan.(fik/d)