25 radar bogor

Obat Keras Masih Dijual Bebas di Gunungsindur

KOMPAK: Panitia Seminar Gagasan Ibu Profesional Bogor, kemarin (27/4), berkumpul bersama sebelum acara digelar.

GUNUNGSINDUR–RADAR BOGOR,Obat-obatan berkategori G atau obat keras masih beredar bebas di Gunungsindur, Kabupat­en Bogor. Padahal, obat jenis ini dilarang dijual bebas dan peng­gunaannya harus ber­da­sar­­­kan resep dokter. Fakta itu terung­kap dalam razia miras yang dila­kukan Polsek Gunungsin­dur bersama Satpol PP Ke­camatan Gunungsindur, belum lama ini.

”Selain miras, kami juga m­e­ne­mukan obat-obatan jenis Tra­madol sebanyak 45 butir, Eximer 200 butir, Tryhexy­phenidyil 139 butir, dan uang hasil transaksi sekitar Rp350.000,” ujar Kapolsek Gu­nung­sin­dur Kom­pol Hariyanto.

Hariyanto menuturkan, obat-obatan yang didapat dari ra­zia untuk menutup peredaran mi­ras oplosan serta menyam­but bulan Ramadan tersebut, berasalah dari salah satu wa­rung ponsel di wilayah Kam­pung Kebonkopi RT 03/ 07, De­sa Pengasinan. Penjualnya berinisial S (26).

Sementara, razia ini menyasar wilayah yang masuk zona merah miras dan obat-obatan terlarang

”Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 197 UU RI No­mor 36 Tahun 2009 tentang Kese­hatan dengan ancaman pidana lima tahun. Kami juga mengim­bau kepada masya­rakat untuk tidak menjual miras jenis apa pun, apalagi obat-obat yang ter­larang,” pungkasnya. (cr3/c)