25 radar bogor

Ganti Nama, Tempuh Persidangan

Kentut kini resmi berganti nama jadi Ihsan Hadi.

BOGOR–RADAR BOGOR,Masih ingat dengan Kentut? Ya, pedagang yang tinggal di Kunciran, Ciledug, Kota Tangerang, itu kini berganti nama menjadi Ihsan Hadi. Lantas, seperti apa sebetulnya syarat mengganti nama secara hukum?

Tak sekadar membuat bubur merah bubur putih, penggantian nama agar tercatat di kependu­dukan harus lebih dulu me­nempuh persidangan. “Secara umum, ada syarat perdata pengajuan permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Misalnya ganti nama,” ujar Juru Bicara Penga­dilan Negeri (PN) Kota Bogor, Arya Putra kepada Radar Bogor, kemarin (27/4).

Lebih lanjut Arya menjelaskan, setiap permohonan harus disertakan bukti untuk menga­jukan perubahan nama. Di antaranya akta kelahiran serta ijazah yang menggunakan nama sebelum­nya. Kemudian, ada alasan kuat dan saksi yang mengetahui alasan tersebut. Selanjutnya akan masuk persidangan untuk disidangkan majelis hakim.

“Biasanya sakit-sakitan dan ada saksinya. Jika majelis persi­dangan minta bukti lain untuk menambah ini, misalnya bukti bukan DPO dan tersangkut krimi­nal atau daftar nama cekal dari imigrasi, bukti itu diperlukan dalam persidangan,” jelasnnya.

Selain itu, kata Arya, sidang ganti nama setelah pin­dah agama. Umumnya dilakukan dengan nama yang hendak dipakai setelah menganut agama yang baru. Kasus lain, kepindahan kewarganegaraan dengan menggunakan nama Indonesia.

“Jika dikabulkan, dasar kepu­tusan ke pengadilan ini bisa menjadi dasar mengubah identitas di Disdukcapil,” jelasnya.

Arya menambahkan, penga­dilan membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan ganti nama, juga akta kelahiran yang salah tulis. Namun, tidak seluruh permohonan dika­bulkan. Bisa jadi, kata dia, hanya sebagian permohonan.

“Di sini ada yang mengajukan ganti nama. Untuk detailnya kami harus membuka berkas dulu. Pokoknya, siapa pun ma­sya­rakat mengajukan permo­honan, pengadilan menerima,” pungkasnya.(don/c)