BOGOR–RADAR BOGOR,Masih ingat dengan Kentut? Ya, pedagang yang tinggal di Kunciran, Ciledug, Kota Tangerang, itu kini berganti nama menjadi Ihsan Hadi. Lantas, seperti apa sebetulnya syarat mengganti nama secara hukum?
Tak sekadar membuat bubur merah bubur putih, penggantian nama agar tercatat di kependudukan harus lebih dulu menempuh persidangan. “Secara umum, ada syarat perdata pengajuan permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Misalnya ganti nama,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Arya Putra kepada Radar Bogor, kemarin (27/4).
Lebih lanjut Arya menjelaskan, setiap permohonan harus disertakan bukti untuk mengajukan perubahan nama. Di antaranya akta kelahiran serta ijazah yang menggunakan nama sebelumnya. Kemudian, ada alasan kuat dan saksi yang mengetahui alasan tersebut. Selanjutnya akan masuk persidangan untuk disidangkan majelis hakim.
“Biasanya sakit-sakitan dan ada saksinya. Jika majelis persidangan minta bukti lain untuk menambah ini, misalnya bukti bukan DPO dan tersangkut kriminal atau daftar nama cekal dari imigrasi, bukti itu diperlukan dalam persidangan,” jelasnnya.
Selain itu, kata Arya, sidang ganti nama setelah pindah agama. Umumnya dilakukan dengan nama yang hendak dipakai setelah menganut agama yang baru. Kasus lain, kepindahan kewarganegaraan dengan menggunakan nama Indonesia.
“Jika dikabulkan, dasar keputusan ke pengadilan ini bisa menjadi dasar mengubah identitas di Disdukcapil,” jelasnya.
Arya menambahkan, pengadilan membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan ganti nama, juga akta kelahiran yang salah tulis. Namun, tidak seluruh permohonan dikabulkan. Bisa jadi, kata dia, hanya sebagian permohonan.
“Di sini ada yang mengajukan ganti nama. Untuk detailnya kami harus membuka berkas dulu. Pokoknya, siapa pun masyarakat mengajukan permohonan, pengadilan menerima,” pungkasnya.(don/c)