25 radar bogor

Tegas, KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Daftar Jadi Caleg

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap

JAKARTA-RADAR BOGOR, KPU menyiapkan peraturan pencalonan anggota legislatif (caleg). Ada beberapa poin krusial yang akan diatur. Salah satunya, caleg terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, mantan napi kasus korupsi bakal dilarang mendaftar sebagai caleg.

Komisioner KPU Pramono Ubaid menyatakan, KPU sudah melakukan pertemuan tertutup dengan komisi II DPR. “Sudah ada pertemuan pendahuluan,” terangnya.

Jika sudah ada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu, rapat konsultasi bisa berjalan lancar. Dalam waktu sehari, pembahasan PKPU bisa tuntas karena poin krusial sudah disepakati.

Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat itu, antara lain, berkaitan dengan mantan napi korupsi. KPU mengusulkan agar mantan napi korupsi tidak bisa mendaftar caleg. Menurut Pramono, komisi II sepakat dengan usulan itu dan menyerahkannya kepada KPU. “Mereka (DPR) sudah oke, tidak ada masalah,” tuturnya.

Selain napi koruptor, tutur dia, pihaknya membahas kewajiban penyerahan LHKPN. Menurut dia, caleg terpilih wajib menyerahkan laporan harta yang dimilikinya. Jika tidak, caleg tersebut tidak bisa dilantik.

Pramono menambahkan, pembahasan PKPU akan dilaksanakan setelah masa reses sekitar 17 Mei. “Kami harap pembahasan selesai dalam sehari. Tidak ada perdebatan lagi,” ungkap dia. (ysp)