Leuwiliang–RADAR BOGOR,Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara atau biasa disebut nikah siri, sempat menjadi obrolan heboh masyarakat, belum lama ini. Meskipun sebagian pihak berpendapat sah dari segi agama selama syarat dan rukun terpenuhi, tapi sebagian yang lain berpendapat tidak resmi dan diakui secara negara.
Itulah yang diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Leuwiliang, Khaerul Anwar, ketika memberikan tausiyah di hadapan 35 pasangan suami istri yang melakukan isbat nikah di KUA Leuwiliang, belum lama ini.
“Angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara bisa dibilang masih sangat tinggi. Jadi untuk isbat nikah, setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan. Yakni, pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama, pencatatan pernikahan oleh KUA, serta penerbitan akta nikah,” ujar Khaerul kepada Radar Bogor.
Camat Leuwiliang Chairuka Judhyanto mengatakan, program isbat nikah massal ini rutin disosialisasikan di seluruh kampung. “Kami sudah memberikan pemberitahuan sesuai hasil musyawarah dengan MUI maupun dengan pihak lainnya,” ucapnya.
Salah satu peserta isbat nikah, Misna, mengaku sangat senang bisa mengikuti kegiatan isbat nikah. Ia menghaturkan terima kasih kepada pemerintah dan MUI Kecamatan Leuwiliang.
“Ya sekarang sudah ada surat ini. Jadi jelas. Ke depannya mau mengurus administrasi kependudukan apa pun jadi mudah,” ucapnya.(cr3/c)