25 radar bogor

35 Pasutri Isbat Nikah

ISBAT NIKAH: Suasana sidang isbat nikah yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Leuwiliang, belum lama ini. Masih banyak pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat pada kantor urusan agama (KUA).

Leuwiliang–RADAR BOGOR,Pernikahan yang tidak tercatat secara res­mi oleh negara atau biasa disebut nikah siri, sempat menjadi ob­rolan heboh mas­yarakat, belum lama ini. Mes­kipun sebagian pihak berpen­dapat sah dari segi agama se­­lama syarat dan rukun ter­penuhi, tapi sebagian yang lain ber­pendapat tidak resmi dan diakui secara negara.

Itulah yang diungkapkan Ke­tua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Leuwiliang, Khaerul Anwar, ketika mem­berikan tausiyah di hadapan 35 pasangan suami istri yang melakukan isbat nikah di KUA Leuwiliang, belum lama ini.

“Angka pernikahan yang ti­­dak tercatat secara resmi oleh ne­gara bisa dibilang masih sangat tinggi. Jadi untuk isbat nikah, setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan. Yakni, penge­sahan pernikahan oleh Penga­dilan Agama, pencatatan per­ni­kahan oleh KUA, serta pener­bitan akta nikah,” ujar Khaerul kepada Radar Bogor.

Camat Leuwiliang Chairuka Judhyanto mengata­kan, prog­ram isbat nikah mas­sal ini rutin disosialisasikan di selu­ruh kampung. “Kami sudah memberikan pemberitahuan sesuai ha­sil musyawarah dengan MUI maupun dengan pihak lain­nya,” ucapnya.

Salah satu peserta isbat ni­­kah, Misna, mengaku sangat se­­nang bisa mengikuti kegiatan is­bat nikah. Ia menghaturkan te­ri­ma kasih kepada pemerin­tah dan MUI Kecamatan Leuwiliang.
“Ya sekarang sudah ada surat ini. Jadi jelas. Ke depannya mau mengurus administrasi kependudukan apa pun jadi mudah,” ucapnya.(cr3/c)