25 radar bogor

Tak Lapor Dana Kampanye, Paslon Bisa Gugur

SIAP BERTARUNG: KPU Kabupaten Bogor bersama lima paslon bupati dan wakil bupati Bogor, kemarin (12/2). Kelimanya resmi maju dan akan bertarung di Pilbup Bogor 2018.

BOGOR–RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kembali mengingatkan lima paslon bupati dan wakil bupati Bogor agar patuh dalam melaporkan dana kampa­nyenya.

Sebab, dari lima calon, ada dua calon yang sampai saat ini belum menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya (LPSDK), yakni paslon nomor urut 3, Ade Ruhandi (Jaro Ade)-Ingrid Kansil dan paslon nomor urut 5, Ade Wardhana-Asep Ruhiyat.

”LPSDK itu memang tidak ada sanksinya, hanya masuk kategori tidak patuh. Kecuali saat laporan akhir di 24 Juni nanti.
Jika ada paslon yang telat mela­porkan, maka sanksinya adalah pem­batalan sebagai calon oleh panwaslu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Komi­sioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi kepada Radar Bogor, kemarin (24/4).

Dari laporan yang diterimanya, paslon yang belum menyetorkan LPSDK lantaran liaison officer (LO) atau tim penghubung paslon sibuk mendampingi paslon berkampanye. Meski demikian, KPU sudah me­ngingatkan tiga hari sebelumnya melalui surat resmi kepada masing-masing LO paslon.

Karena itu, dirinya berharap para paslon memiliki tim auditor sendiri agar bisa lebih fokus.

Sebab, dibu­tuhkan orang yang berkompeten untuk merekapitulasi laporan keuangan dari paslon.

”Kami berharap dan sarankan mereka merekrut tim auditor. Karena kami khawatir saat pelaporan terakhir pada 24 Juni nanti, mereka telat dan sanksinya adalah diskualifikasi sebagai calon,” tegasnya.(gal/c)