JAKARTA–RADAR BOGOR,Setya Novanto (Setnov) mencatat sejarah. Dia menjadi mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi di pengadilan tipikor.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (24/4) memvonis Setnov bersalah dalam perkara rasuah proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Pada 2002 silam, Akbar Tandjung selaku ketua DPR juga pernah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara atas kasus dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar.
Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 2 Februari 2004, majelis hakim kasasi menganulir putusan tersebut. Akbar akhirnya dinyatakan bebas.
Dalam kasus e-KTP, majelis hakim yang diketuai Yanto menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau sekitar Rp101 miliar dikurangi Rp5 miliar (uang yang dikembalikan ke KPK) yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, aset Setnov akan disita dan dilelang oleh negara sebagai gantinya. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (tyo/agm)