CIBINONG–RADAR BOGOR,Proses peradilan gugatan perpanjangan Restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, berakhir manis.
Restoran Rindu Alam yang sedianya dibongkar pada November lalu, urung dilakukan karena gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan, Kamis (25/1) lalu.
Hal ini dikatakan langsung kuasa hukum Restoran Rindu Alam Ardi Kusuma. ”Intinya menyatakan bahwa adendum perjanjian masih tetap berlaku,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin (24/4).
Majelis hakim, sambungnya, memerintahkan pengelola maupun Pemprov Jabar untuk melaksanakan sewa-menyewa hingga 2020. Ardi menambahkan, pihaknya fokus menenangkan pemilik dan karyawan. Sementara, kata dia, tidak akan membuat gugatan lanjutan meminta ganti rugi. ”Kami hanya ingin fokus usaha hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, ahli waris Restoran Rindu Alam Adam Ibrahim mengatakan, kelanjutan nasib rumah makan setelah 2020 masih dirapatkan dengan keluarga. ”Mungkin tahun depan baru kami bahas langkah selanjutnya, karena masih dini untuk dibahas sekarang. Masih dalam pembahasan keluarga, jadi belum bisa kasih kepastian apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, sambung Adam, aktivitas Restoran Rindu Alam sudah kembali seperti biasa, bahkan beberapa bulan yang lalu, bangunan yang rusak sudah direnovasi. ”Karyawan juga sudah kembali kerja seperti biasa,” papar Adam.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdy Yana melalui pesan singkat mengatakan, eksekusi Rindu Alam kewenangan Pemprov Jabar. ”Itu bisa dilakukan Satpol PP Jabar,” tandasnya.(wil/c)