25 radar bogor

Rindu Alam Batal Dibongkar

ILUSTRASI: Restoran Rindu Alam menunggu proses hukum di pengadilan negeri sebelum dieksekusi.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Proses peradilan gugatan perpanjangan Resto­ran Rindu Alam di Jalan Raya Pun­cak, Desa Tugu Selatan, Keca­matan Cisarua, berakhir manis.

Restoran Rindu Alam yang se­dianya dibongkar pada No­vember lalu, urung dilakukan karena gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dika­bulkan, Kamis (25/1) lalu.

Hal ini dikatakan langsung kuasa hukum Restoran Rindu Alam Ardi Kusuma. ”Intinya menyatakan bahwa adendum perjanjian masih tetap berlaku,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin (24/4).

Majelis hakim, sambungnya, memerintahkan pengelola maupun Pemprov Jabar un­tuk melaksanakan sewa-menye­wa hingga 2020. Ardi menam­bah­kan, pihaknya fokus mene­nangkan pemilik dan karya­wan. Sementara, kata dia, tidak a­kan membuat gugatan lanjutan meminta ganti rugi. ”Kami hanya ingin fokus usaha hing­ga masa kontrak berakhir,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, ahli waris Restoran Rindu Alam Adam Ibrahim mengatakan, kelanj­utan nasib rumah ma­kan se­te­lah 2020 masih dirapatkan de­ngan keluarga. ”Mungkin tahun depan baru kami bahas langkah selanjutnya, karena masih dini untuk diba­has seka­rang. Masih dalam pem­bahasan keluarga, jadi belum bisa kasih kepastian apa-apa,” tuturnya.

Sementara itu, sambung Adam, aktivitas Restoran Rindu Alam sudah kembali seperti biasa, bahkan beberapa bulan yang lalu, bangunan yang rusak sudah direnovasi. ”Karyawan juga sudah kembali kerja seperti biasa,” papar Adam.

Terpisah, Kasatpol PP Kabu­paten Bogor Herdy Yana melalui pesan singkat me­nga­takan, eksekusi Rindu Alam ke­we­nangan Pemprov Ja­bar. ”Itu bisa dilakukan Satpol PP Jabar,” tandasnya.(wil/c)