KEMANG–RADAR BOGOR,Polres Bogor mengamankan penganiaya anak di bawah umur yang mengakibatkan satu korban luka berat dan satu lainnya meninggal dunia di Kampung Hambulu RT 03/06, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Muhamad Ridwan Ogi Alamsyah (17) warga Kampung Tegal RT 06/05, Desa Tegal, Kecamatan Kemang; dan Fikri Fahrian Najib (17) warga Kampung Tegal RT 08/06, Desa Tegal, Kecamatan Kemang; serta saksi Bastian Sugiarto, pulang dari sekolah berpapasan dengan para pelaku, Rabu (18/4), pukul 12.15 WIB.
”Saat berada di Jalan Kampung Hambulu, korban dan saksi berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Satu kendaraan dinaiki tiga orang dan satu lagi dua orang,” beber Dicky di Mapolres Bogor, kemarin (24/4).
Dicky melanjutkan, setelah berpapasan kemudian para pelaku berputar arah dan mengikuti sepeda motor korban. Saat berada di Jalan Kampung Hambulu tepatnya di depan Perumahan Bogor Kemang Residence, para pelaku menghadang korban dan menanyakan asal sekolah mereka.
”Nah, setelah dijawab oleh korban, kemudian tiga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengejar dua orang korban lalu mengeroyok Muhamad Ridwan Ogi Alamsyah dan Fikri Fahrian Najib, sedangkan Bastian Sugiarto berada di atas sepeda motor,” bebernya.
Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, masih kata Dicky, para pelaku melarikan diri. Melihat dua orang temannya menjadi korban pembacokan, saksi Bastian membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dibawa ke RS Dompet Duafa untuk mendapatkan pertolongan.
”Sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan perawatan, Ridwan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bagian dada, sedangkan Fikri mengalami luka bacok pada bagian kepala dan punggung,” ucapnya.
Masih kata Dicky, sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga, ada seorang pelajar yang sedang berobat di salah satu klinik daerah Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Kamis (19/4). Anggota pun langsung meluncur ke klinik tersebut.
”Dan didapat HP milik saksi bernama Bimo sebagai jaminan, karena para pelaku tidak punya uang. Anggota juga mencari saksi Bimo tersebut. Kemudian, Bimo menyebutkan bahwa yang sedang berobat tersebut adalah pelaku berinisial ST,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang dinyatakan DPO, yakni WL, WD, Q, dan RF. Pihaknya pun mengamankan barang bukti dua senjata tajam berupa celurit dan dua setel seragam sekolah milik korban.
Di hadapan petugas, ST mengaku menyesal karena perbuatan ia dan keempat temannya menghilangkan nyawa orang. Ia beralasan hal itu dilakukan untuk membela diri. Sebab, saat akan menuju rumah kekasihnya, ia dihadang korban dengan cerulit.
”Saya juga sudah siap cerulit di tas. Akhirnya ribut di lokasi. Dan saya membela diri sambil menghantam tiga korban. Tangan saya juga kena sabetan. Dijahit sampai 25 jahitan di puskesmas,” ungkap ST kepada Radar Bogor sambil terisak.(wil/cr3/c)