25 radar bogor

Telat Bayar BPJS, Rawat Inap Didenda

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

BOGOR–RADAR BOGOR,Peserta JKN BPJS sebaiknya membayar iuran tepat waktu. Jika tidak, selain didenda, rumah sakit yang akan dituju pun akan menolak saat masuk rawat inap.

Seperti sistem peringatan yang terjadi di rumah sakit besar Bogor. Pasien yang dalam keadaan darurat saat mendaftar, akan muncul peringatan denda. Pasien tidak bisa menjamin dengan BPJS, sebelum lebih dulu membayar denda tersebut.

Seperti yang dialami Rahmat (47), saat mengurus denda di bagian administrasi Rumah Sakit PMI Kota Bogor. Ia mengaku sudah membayar iuran setiap bulan. Namun akibat kesibukannya, pembayaran itu selalu telat.

“Istri saya dirawat karena sakit. Saya urus ini katanya ada denda karena telat bayar. Setelah ada bukti perawatan saya harus ke kantor BPJS untuk bayar denda,” katanya ditemui Radar Bogor.

Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Betty Ully Indria, menjelaskan, denda tersebut berasal dari keterlambatan pembayaran iuran. Aturan tersebut tertera di Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 pasal 17 A.

Kata Betty, peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.  Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini