25 radar bogor

Masuk Hutan Negara, Bangunan Villa Ilegal di Puncak Dibongkar Petugas

Belasan villa di Desa Megamendung Bogor dibongkar petugas, Selasa (24/4/2018).

BOGOR–RADAR BOGOR, Belasan bangunan villa ilegal di kawasan hutan resort pemangkuan hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas, Selasa (24/4/2018).

Pembongkaran dilakukan 166 personil gabungan dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Kodim Bogor, Brimob Kelapa Dua, Satpol PP Kabupaten Bogor serta tokoh masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kecamatan Mega Mendung.

Sebelum pembongkaran, dilakukan apel persiapan. Dalam apel tersebut, Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto membacakan arahan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia menjelaskan bahwa penertiban belasan bangunan villa tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada Perum Perhutani. Kegiatan penertiban itu sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan, yang bertujuan mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga kehidupan di sekitar wilayah Bopunjur.

“Sebelum dilakukan penertiban, telah ada peneguran (aanmaning) oleh PN Cibinong kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah agar segera meninggalkan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Perum Perhutani,” kata Ahmad Pribadi selaku Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa Bali dalam keterangan tertulisnya kepada pers di Bogor, Selasa (24/4/2018).

Personel gabungan Polisi Hutan, Polri, dan Satpol PP mengevakuasi penghuni bangunan liar saat pembongkaran bangunan liar di Blok Cisadon, Mega Mendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/4).

Ahmad menambahkan, sebenarnya secara persuasif pihak Perum Perhutani telah memberikan surat peringatan kepada pemilik vila agar membongkar sendiri bangunannya dengan diberikan jangka waktu selama satu minggu setelah surat peringatan diterima.

Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya yang telah diberikan oleh Dirjen Gakkum LHK kepada si pemilik bangunan villa untuk membongkar sendiri bangunan villa yang berada dikawasan hutan yang dibangun tanpa ijin (illegal).

Arahan Dirjen Penegakan Hukum LHK menyebutkan setelah penertiban berlangsung, akan dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan sebagai kawasan lindung sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak Cianjur (Bopunjur), yang menyatakan bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Hari menambahkan, langkah penertiban dan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus penyerobotan kawasan hutan di Blok Cisadon memiliki landasan hukum sangat kuat yang mengacu pada putusan pengadilan, surat permohonan eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri, Aanmmaning Ketua PN Cibinong serta surat tegurang kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan kawasan hutan blok Cisadon merupakan kawasan hutan produksi yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.195/KPTS-II/2003 tentang penunjukan dan penetapan kawasan hutan di provinsi Jawa Barat. Kawasan hutan blok Cisadon tersebut, nantinya dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung dengan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan melakukan penanaman pinus, kopi, sulibra dan lain-lain yang fungsinya bukan hanya tanaman hutan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan Perum Perhutani bekerjasama dengan Kementerian LHK, dimaksudkan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum, dan semata-mata dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi kawasan Lindung Bopuncur sebagai kawasan konservasi air dan tanah sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur,” kata Hari. (ysp)