25 radar bogor

Jelang Vonis e-KTP, Novanto : Serahkan Semua Pada Hakim

Terpidana Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang lanjutan perkara pokok kasus korupsi proyek pengadaan elektronik KTP (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.

Novanto pun telah tiba di Gedung Tipikor sekitar pukul 08.45 WIB. Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Novanto yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Saat ditanya awak media, tak banyak kata yang dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kepada awak media. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kita serahkan semua kepada hakim.  Mudah-mudahan diputuskan seadil-adilnya,” kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Sementara itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Novanto menyatakan, tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan dari tim kuasa hukum. Sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim.

“Apapun nanti hasil keputusan itu tentu kita diskusikan secara baik. Apalagi kan ketentuan hukum mengatur pihak kami maupun pihak jaksa untuk memikirkan hasil putusan selama satu pekan,” ujar Maqdir.

Kendati demikian, apa yang telah dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Maqdir, tidak terbukti di fakta persidangan.

“Kalau kita lihat secara jernih, antara fakta persidangan perkara Pak Novanto dengan yang lain itu berbeda. Dakwaannya saja berbeda,” jelas Maqdir.

Sebelumnya, Sebelumnya, Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

“Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Dalam persidangan, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Ia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Novanto menerima USD 7,3 juta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP. (ysp)