25 radar bogor

Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov : Beri Waktu untuk Pikir-pikir

ILUSTRASI KUASA HUKUM

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta oleh majelis hakim. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas vonis tersebut, majelis hakim menawarkan tanggapan kepada Novanto terkait hasil putusan tersebut. “Terdakwa akan mengajukan banding apa pikir-pikir?,” tanya Hakim Yanto.

Menanggapi hal tersebut, kemudian Novanto langsung berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Usai berkonsultasi, Novanto menyatakan pikir-pikir, meskipun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terima kasih saya setelah konsultasi, kami akan konsultasi dengan keluarga diberikan waktu untuk pikir-pikir,” jawab Novanto kepada hakim.

Mendengar pernyataan Novanto, hakim memberikan waktu sepekan untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

“Jika dalam waktu satu Minggu tidak ada tanggapan dan jawaban, maka dianggap menerima putusan,” tegas Hakim Yanto.

Sebelumnya, Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPR RI itu selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4) lalu ditolak secara mentah oleh majelis hakim. Bahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ysp)